Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

PA 212 ke Jaksa Fedrik: Doakan Kebaikan Saja

PA 212 ke Jaksa Fedrik: Doakan Kebaikan Saja Kredit Foto: Viva
Warta Ekonomi -

Kepala Subseksi Penuntutan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Robertino Fedrik Adhar Syarifuddin, dikabarkan meninggal dunia pada Senin, 17 Agustus 2020. Fedrik adalah salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.

Kedua terdakwa dituntut hukuman penjara cuma satu tahun oleh jaksa Fedrik sehingga menimbulkan kegaduhan publik karena tuntutannya yang dianggap terlalu ringan.

Baca Juga: Alasan Taat Agama, Cie..Cie.. Mas Anies Didukung PA 212 Nyapres

Juru Bicara Persaudaraan Alumni 212, Haikal Hassan, turut berduka cita atas wafatnya Fedrik. Bahkan, ia menyerukan memanjatkan doa khusus untuk mendiang Fedrik.

"Kalau sudah meninggal, doakan kebaikan saja," kata Haikal dalam akun Twitter-nya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, membenarkan kabar wafatnya Fedrik. "Telah berpulang ke rahmatullah saudara Fedrik di RS Pondok Indah Bintaro jam 11.00 WIB," kata Hari.

Fedrik meninggal dunia karena mengalami sakit komplikasi. Namun, ia menyarankan konfirmasi ulang kepada pihak rumah sakit tempat Fedrik wafat. Fedrik salah satu Jaksa Penuntut Umum yang menuntut dua terdakwa pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dengan pidana satu tahun penjara.

Jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu sehingga menyebabkan Novel mengalami luka berat. Perbuatan itu dilakukan karena terdakwa menganggap Novel telah mengkhianati institusi Polri.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rahmat Kadir Mahulette selama 1 tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa saat membaca surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis, 11 Juni 2020.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: