Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) menyatakan tersangka kasus tindak pidana korupsi tidak boleh menjadi calon kepala daerah. Sekjen Fitra Misbah Hasan menegaskan korupsi merupakan kejahatan luar biasa.
"Jadi khusus tersangka kasus korupsi dan mantan koruptor harusnya tidak diperbolehkan mengikuti Pilkada," ujar Misbah saat dihubungi.
Misbah menambahkan, memang tidak ada aturan yang melarang seorang tersangka menjadi calon kepala daerah. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sejauh ini baru melarang narapidana korupsi menjadi calon kepala daerah.
Baca Juga: Ada Tersangka di Pilkada OKU, 'Kayak Gak Ada Orang Lain Aja'
Namun, dia menyarankan aturan mengenai tersangka menjadi calon kepala daerah perlu dipertegas. Dia meminta tersangka, khususnya korupsi dilarang menjadi kepala daerah.
"Sebenarnya perlu dipertegas karena korupsi termasuk kejahatan luar biasa (extraordinary crime), seharusnya dikecualikan," ujarnya.
Di sisi lain, Misbah meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengawasan khusus terhadap calon kepala daerah yang bermasalah, terutama incumbent atau pejabat daerah. Dia mengatakan KPK perlu mengawasi potensi penyalahgunaan fasilitas negara hingga politik uang.
"KPK mustinya terus mengawasi setiap calon kepala daerah yang bertarung, terutama incumbent atau pejabat daerah yang maju karena berpotensi menggunakan fasilitas negara, money politics, dan lain-lain. Bentuk pengawasan lainnya, memastikan setiap calon menyerahkan LHKPN," ujar Misbah.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat