Djoko Tjandra kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri, Senin (24/8/2020). Ia diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap penghapusan red notice dan pemalsuan surat.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono kepada wartawan, Senin (24/8), mengatakan, sepanjang pemeriksaan, Djoko dicecar sekitar 55 pertanyaan.
Baca Juga: Awas Jangan Sampai Arsip Kasus Jiwasraya dan Djoko Tjandra Hilang
Baca Juga: Kasus Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra, Polri Cekal Dua...
“Pemeriksaan hari ini sudah selesai terkait tindak pidana korupsi,” katanya.
Djoko dicecar penyidik atas banyak hal. Termasuk, tindakan suap atau pemberian uang yang dilakukan kepada Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte.
“Jadi, penyidik mengejar (keterangan) kepada siapa dan di mana saja uang diberikan,” ungkapnya.
Namun demikian, ia mengaku tidak bisa menyampaikan keseluruhan pemeriksaan. Begitu pun soal jumlah atau total suap yang sudah diberikan Djoko Tjandra.
“Yang bersangkutan (Djoko) mengakui itu telah memberikan uang kepada para tersangka,” bebernya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil