Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kasus Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra, Polri Cekal Dua...

Kasus Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra, Polri Cekal Dua... Kredit Foto: Rakyat Merdeka
Warta Ekonomi -

Polri melakukan pencekalan terhadap dua tersangka suap, dalam kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra. Keduanya adalah Irjen Napoleon Bonaparte (NB) dan Tommy Sumardi (TS) selaku pemberi suap.

Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, pencekalan kedua tersangka itu sudah diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM.

"Surat telah dikirim tanggal 5 Agustus 2020. Untuk tersangka TS dan NB, dilakukan pencekalan 20 hari ke depan," ujar Argo saat dikonfirmasi, Minggu (16/8).

Pencekalan dilakukan, agar penyidik dapat fokus melakukan penyidikan terhadap kasus penghapusan red notice terpidana kasus korupsi cessie (hak tagih) Bank Bali.

Red notice adalah notifikasi Interpol untuk mencari buronan kejahatan, atas permintaan yang menjadi negara anggota. 

Untuk menerbitkan red notice, negara anggota harus memiliki sejumlah syarat. Antara lain surat penangkapan, surat Daftar Pencarian Orang (DPO), perlintasan, sidik jari, serta melakukan gelar perkara di Bareskrim Polri.

Red notice yang dikeluarkan untuk seseorang yang ditetapkan menjadi tersangka dalam sebuah kasus pidana, adalah hal yang penting. Karena pergerakan seseorang menjadi terbatas dalam melakukan perjalanan di luar negeri.

Negara yang meminta penerbitan red notice dapat berbagi informasi dengan negara anggota interpol lainnya. 

Dalam kasus penghapusan red notice atas nama Djoko Tjandra, Bareskrim Polri telah menetapkan total empat orang tersangka. Yakni Irjen Napoleon Bonaparte, Tommy Sumardi, Djoko Tjandra, dan eks Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.

 

Keempat tersangka kasus penghapusan red notice itu akan diperiksa pada pekan depan.

Djoko Tjandra serta Tommy yang diduga sebagai pemberi suap akan diperiksa pada Senin, 24 Agustus 2020. Kemudian, Prasetijo dan Napoleon yang diduga menerima suap dijadwalkan untuk diperiksa sebagai tersangka pada Selasa, 25 Agustus 2020.

Selain kasus penghapusan red notice, Prasetijo dan Djoko Tjandra juga berstatus sebagai tersangka, terkait kasus surat jalan palsu yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Prasetijo kini ditahan di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri, Jakarta. Sementara Djoko, kini sedang menjalani hukumannya dalam kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali di Lapas Salemba, Jakarta Pusat.

Dalam kasus ini, pengacara Djoko, Anita Kolopaking juga menyandang status tersangka dalam kasus ini. Dia ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: