PT AIA Financial (AIA) menghormati proses hukum terkait dugaan pelaporan pencemaran nama baik yang dilakukan Kenny Leonara Raja, selaku mantan agen AIA, terhadap Direktur Hukum, Kepatuhan dan Risiko PT AIA Financial Rista Qatrini Manurung, ke Bareskrim Polri.
Menanggapi pelaporan tersebut, AIA menegaskan bahwa perusahaan menghormati proses hukum yang ditempuh oleh Kenny Leonara Raja ke Bareskrim Polri.
Baca Juga: Direktur AIA Dipolisikan Mantan Agennya, Ini Tanggapan AIA
Baca Juga: Tolak Mentah-mentah Tawaran Israel, Sudan: Demi Perdamaian
"AIA menghormati hak Bapak Kenny Leonara Raja dalam menempuh jalur hukum. AIA juga akan menghormati seluruh proses hukum yang berjalan dan mengimbau semua pihak untuk melakukan hal yang sama," ujar Rista dalam keterangan resminya kepada media, Kamis (27/8/2020).
Sebagai perwakilan perusahaan, Rista mengemukakan informasi yang disampaikan dirinya didukung oleh bukti dan fakta. Informasi yang AIA sampaikan merupakan tanggapan resmi AIA atas pernyataan sepihak dari Bapak Kenny dan Bapak Jethro, yang tak lain adalah mantan agen AIA.
“Informasi yang merupakan tanggapan resmi AIA tersebut disampaikan berdasarkan bukti-bukti. Pemberian tanggapan resmi AIA merupakan hak jawab yang dilindungi oleh undang-undang,” tegasnya.
Rista menegaskan, sebagai perusahaan asuransi jiwa terkemuka di Indonesia, AIA dalam menjalankan kegiatan bisnis selalu berpegang teguh pada prinsip operasional “Melakukan hal yang tepat, dengan cara yang tepat, dengan orang yang tepat” dan mematuhi ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. AIA tidak mentolerir segala bentuk pelanggaran dan akan mengambil tindakan tegas terhadap hal tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: