Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, Febrie Andriansyah, menyatakan pihaknya telah menyita sejumlah barang milik Pinangki Sirna Malasari. Termasuk, satu unit mobil BMW SUV X 5.
“Itu mobil BMW-nya tersangka Pinangki sudah kami sita itu. Sudah ada di parkir,” katanya kepada wartawan, di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI (31/8/2020) malam.
Baca Juga: Irjen Napoleon Gak Ditahan, Pinangki Gak Pakai Rompi, Kok Gitu?
Baca Juga: Kejaksaan Ogah Kasih Kasus Pinangki ke KPK, Komisioner: It's Ok!
Lanjutnya, ia mengatakan mobil tersebut adalah barang yang disita hasil penggeledahan terhadap lima lokasi. Bahkan, ia mengatakan pihaknya juga turut menyita sejumlah dokumen.
"Mungkin ada alat-alat itu dokumen biasalah kepemilikan," kata dia.
Diketahui sebelumnya, Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka tersebut dilakukan bersamaan dengan penahanan terhadap Pinangki, atas dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang didapat Jaksa pinangki dari Joko Tjandra. Dimana hasil sementara, Jaksa pinangki menerima uang senilai USD500.000 atau sekitar Rp7 miliar.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: