Upaya pengusutan kasus pelarian Djoko Tjandra menuai banyak kritikan. Pasalnya, Kejaksaan Agung dan Polri dianggap memberikan perlakuan istimewa terhadap tersangka yang berasal dari institusinya.
Polri tak menahan Irjen Napoleon Bonaparte, sementara Kejagung tak pamerin Jaksa Pinangki dengan rompi pink seperti tersangka lainnya. Kalau jeruk makan jeruk, ya begini jadinya.
Napoleon diketahui melenggang bebas usai diperiksa penyidik Bareskrim Polri selama 12 jam, Selasa (25/8). Eks Kadiv Hubinter Polri yang jadi tersangka kasus dugaan gratifikasi dalam pencabutan red notice Djoko Tjandra itu, diperiksa bersama dua tersangka lainnya, Tommy Sumardi dan Brigjen Prasetijo Utomo.
Baca Juga: Kejaksaan Ogah Kasih Kasus Pinangki ke KPK, Komisioner: It's Ok!
Baca Juga: Kejaksaan Ogah Serahkan Kasus Jaksa Pinangki ke KPK, Lho Kenapa?
Napoleon dicecar penyidik dengan pertanyaan terbanyak, yakni 70. Menyusul Tommy dengan 60 pertanyaan dan Prasetijo, 50.
Napoleon didampingi pengacaranya, Gunawan Raka, hanya cengar-cengir usai diperiksa. Dia meminta wartawan menanyakan soal
pemeriksaan kepada pengacaranya. “Saya sudah memberikan kuasa kepada penasihat hukum saya, jadi silakan beliau yang sampaikan,” tutur Napoleon yang mengenakan seragam polisi lengkap dengan dua bintang di pundaknya.
Dari tiga tersangka yang diperiksa hari itu, hanya Prasetijo yang ditahan. Eks Karo Korwas PPNS Polri itu memang sudah duluan masuk rutan Bareskrim setelah sebelumnya terjerat kasus pemalsuan surat jalan Djoko Tjandra.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil