Bursa efek adalah pasar yang berhubungan dengan pembelian dan penjualan efek perusahaan yang sudah terdaftar di bursa. Bursa memiliki arti tempat jual beli, sementara efek menurut Undang-undang No. 8 tahun 1995, tentang pasar modal adalah barang yang didagangkan di tempat jual beli tersebut. Hal yang termasuk efek di sini adalah surat-surat berharga seperti saham dan obligasi.
Bursa efek mengacu pada kumpulan pasar dan pertukaran di mana aktivitas reguler pembelian, penjualan, dan penerbitan saham perusahaan publik berlangsung. Aktivitas keuangan tersebut dilakukan melalui bursa formal yang dilembagakan atau pasar over-the-counter (OTC) yang beroperasi di bawah serangkaian peraturan yang ditentukan.
Baca Juga: Apa Itu Bullish?
Bursa efek atau juga bursa saham menyediakan lingkungan yang aman dan teregulasi di mana para pelaku pasar dapat bertransaksi saham dan instrumen keuangan lain yang memenuhi syarat dengan keyakinan dengan risiko operasional nol hingga rendah.
Sebuah bursa saham sering kali menjadi komponen terpenting dari pasar saham. Tidak ada keharusan untuk menerbitkan saham melalui bursa saham itu sendiri dan saham juga tidak mesti diperdagangkan di bursa tersebut: hal semacam ini dinamakan "off exchange". Untuk saham yang sudah terdaftar perdagangannya harus dilapor ke bursa yang bersangkutan.
Penawaran pertama dari saham kepada investor dinamakan pasar perdana atau pasar primer dan perdagangan selanjutnya disebut pasar kedua (sekunder).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami
Tag Terkait: