Kejaksaan Agung RI resmi menyita satu unit mobil BMW SUV X5 berwarna biru milik Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Senin (31/8) kemarin.
Teranyar, Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono, menyebut mobil dengan pelat nomor F 214 yang terparkir terparkir di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, dibeli Pinangki dari uang hasil kejahatan.
"Karena mobil itu dibeli di tahun 2020 sehingga ada dugaan bahwa mobil itu dibeli dari hasil kejahatannya," katanya kepada wartawan, Rabu (2/9/2020).
Baca Juga: Kasus Pinangki, Pengelola Apartement Elite di Jaksel Diperiksa
Baca Juga: Kejaksaan Ogah Kasih Kasus Pinangki ke KPK, Komisioner: It's Ok!
Lanjutnya, ia mengatakan mobil tersebut disita dari pengeledahan apartemen Pinangki di Jakarta Selata. Kemudian, mobil sitaan tersebut akan dijadikan barang bukti dalam perkara ini.
"Kemudian juga dilakukan ditempat yang diduga oknum Jaksa PSM ini membeli sebuah mobil BMW seri X5 kemudian penyidik berhasil mendapatkan satu mobil BMW X5 sehingga langsung diamankan dan nantinya akan dijadikan barang bukti dalam perkara ini," jelasnya.
Tak hanya mobil, Penyidik turut menyita sejumlah barang, yakni laptop dan note book. Ia berharap penyidik bisa membuka isi dal note book tersebut sehingga bisa mencari kemungkinan apakah barang tersebut dibeli dari uang hasil kejahatan atau tidak.
"Diharapkan, nanti penyidik bisa membuka isi yang ada di dalam notebook tersebut atau dilacak apakah notebook itu dibeli dari hasil kejahatan," beber dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil