Jaksa Pinangki Sirna Malasari sedang menjadi sorotan masyarakat saat ini. Pinangki ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka di kediamannya karena diduga melakukan tindak pidana korupsi pegawai negeri dengan menerima hadiah atau janji dari terpidana Djoko Tjandra.
Diduga Pinangki melanggar Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam kasus tersebut, penyidik menyita beberapa mobilnya dan menggeledah beberapa lokasi yang diduga milik Pinangki. Dari hal tersebut, kekayaan Pinangki pun tak main-main.
Baca Juga: Berita Baik, Erick: Subsidi Gaji Pekerja dan Buruh Bisa Berlanjut
Baca Juga: Resesi di Depan Mata, Orang Selevel Sri Mulyani Pasrah!?
Dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tercatat Pinangki pernah melaporkan kekayaannya sebanyak dua kali, yaitu pada 10 April 2008 dan 31 Desember 2018. Tercatat kekayaannya selama 10 tahun meningkat Rp4,16 miliar.
Berikut kekayaan yang dimiliki oleh Pinangki:
Tanah dan Bangunan
Hartanya yang berbentuk tanah mencapai Rp6,01 miliar. Di mana terdapat tiga harta di sini. Pertama, tanah dan bangunan seluas 364 m2/234 m2 di Bogor dari hasil sendiri sebesar Rp4 miliar.
Kedua, tanah dan bangunan seluas 500 m2/360 m2 di Jakarta Barat dari hasil sendiri senilai Rp1,26 miliar. Ketiga, tanah dan bangunan seluas 120 m2/72 m2 di Kota Bogor dari hasil sendiri senilai Rp750 juta.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: