Supari mengungkapkan, dari pemetaan yang dilakukan petugas BRI di seluruh Indonesia, sedikitnya terdapat 3,4 juta usaha mikro yang belum terjangkau perbankan atau rata-rata saldonya di bawah Rp2 juta.
Adapun syarat bagi pelaku usaha UMKM untuk menerima Banpres Produktif antara lain sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau Kredit Usaha Rakyat (KUR)
- Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.
Hadir para narasumber FMB 9 lainnya Ketua Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional (Satgas PEN) atau Wakil Menteri BUMN, Budi Gunadi Sadikin dan Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Mochamad Rizky Fauzan
Editor: Rosmayanti