Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tumpang Tindih, Asdeki Desak SE Dirjenhubla 37/2020 Dicabut

Tumpang Tindih, Asdeki Desak SE Dirjenhubla 37/2020 Dicabut Kredit Foto: Mochamad Ali Topan
Warta Ekonomi, Surabaya -

Terbitnya Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Dirjenhubla) Nomor 37/2020 dianggap memberatkan bagi pelaku usaha Asosiasi Depo Kontainer Indonesia (Asdeki) secara nasional maupun tingkat wilayah.

SE ini mengatur pemberian dispensasi masa penumpukan peti kemas di lapangan penumpukan (container yard) lini satu selama keadaan tertentu di masa pandemi Covid-19.

Ketua DPW Asdeki Jatim, Agung Kresno Sarwono secara tegas mengatakan, SE 37/2020 memberatkan, bahkan jasa penampungan container ini terancam gulung tikar nantinya jika SE itu terus diberlakukan.

Baca Juga: Totalitas BPPSDMP Dukung Food Estate di Sumut

Baca Juga: Gedung Atap Terminal 3 Bandara Soetta Terkelupas

"Ini cukup aneh dengan kebijakan baru dan memberatkan bagi kami. Seharusnya, wewenang untuk SE adalah Kementerian Perhubungan, bukan Dirjen Perhubungan Laut. Kami berharap SE ini segera dicabut," tegas Agung di Surabaya, Sabtu (5/9/2020).

Secara tegas, Agung menyatakan, pihaknya (Asdeki) akan tetap patuh apa pun kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Akan tetapi, Agung meminta adanya etika hukum agar kebijakan tidak tumpang tindih.

"Jangan sampai kebijakan dari direktorat jenderal ini lebih unggul dari Kementerian Perhubungan atau lembaga yang lebih tinggi," ujar mantan Direktur Operasional PT Terminal Teluk Lamong ini.

Bahkan kata Agung, mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 116/2016, salah satu poin menyebutkan agar dwelling time maksimal tiga hari. Sementara SE 37/2020 berpotensi memperpanjang dwelling time atau kontraproduktif dengan Permenhub.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Mochamad Ali Topan
Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: