Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kejar Penyaluran KPR Subsidi, Ini yang Dilakukan BTN

Kejar Penyaluran KPR Subsidi, Ini yang Dilakukan BTN Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk terus berinovasi untuk mendorong laju penyaluran KPR subsidi untuk membantu pemerintah mempercepat pencapaian Program Satu Juta Rumah. Salah satu inovasi terbaru adalah merilis fitur baru untk KPR Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan atau BP2BT, yaitu fitur Graduated Payment Mortgage.

Apa yang menarik dari fitur ini? Suku bunga kredit yang diberikan fixed sebesar 10 persen selama tiga tahun. Perbedaan mencolok dengan KPR BP2BT lama yang belum dilengkapi fitur GPM, versi sebelumnya belum menggunakan sistem suku bunga berjenjang pada tiga tahun pertama kredit berjalan.

Adapun KPR BP2BT merupakan salah satu skema KPR subsidi selain Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan atau FLPP dan Subsidi Selisih Bunga atau SSB.

Baca Juga: BTN dan Intiland Tawarkan Program KPR 3 on 3, Ini Manfaatnya

Baca Juga: Rayakan Hapelnas di Masa Pandemi, BNI Tak Lupa Sapa Nasabah

"Kami harapkan fitur Graduated Payment Mortgage atau GPM angsuran dapat lebih terjangkau sehingga masyarakat khususnya berpenghasilan rendah lebih antusias menggunakan skema KPR BP2BT untuk memiliki rumah impiannya,” kata Direktur Utama Bank BTN Pahala Nugraha Mansury di Jakarta, Minggu (6/9/2020).

Untuk menggaet minat nasabah, BP2BT tak kalah menarik dengan skema FLPP maupun SSB. Pahala memaparkan, dengan fitur baru, keringanan yang diperoleh masyarakat makin bertambah untuk mendapatkan rumah tapak maupun rumah susun yang diidamkan.

Pertama, uang muka atau down payment (DP) mulai dari 1 persen dari harga jual rumah. Kedua, mendapatkan bantuan uang muka sebesar 45% dari harga rumah atau maksimal Rp 40 juta. Ketiga, jangka waktu kredit atau tenor hingga 20 tahun.

Yang keempat, terbaru fitur GPM, suku bunga kredit hanya 10% untuk tiga tahun pertama dan suku bunga selanjutnya akan mengambang atau floating dengan tetap memperhatikan batas tertinggi yang ditetapkan pemerintah.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: