Din Syamsuddin, Sri Edi Swasono, Amien Rais, dkk. kembali mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 soal Penanganan Corona ke Mahkamah Konstitusi setelah mencabut permohonan pengujian undang-undang tersebut.
Dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi, Kamis, Din Syamsuddin dkk. melakukan perubahan sehingga permohonan baru tidak sama dengan permohonan yang ditarik pada akhir Agustus 2020.
"Permohonan yang diajukan kembali oleh para pemohon yang telah dilakukan perubahan menjadi kewenangan Mahkamah untuk memeriksa dan mengadilinya" ujar pemohon dikutip dari permohonannya.
Baca Juga: Trump Remehkan Corona. Tapi Akui Memang Berbahaya
Untuk pengujian formil, kali ini keberatan yang disampaikan mengenai persetujuan disahkannya perppu penanganan keuangan akibat wabah COVID-19 menjadi undang-undang dilakukan berdasar mufakat, padahal terdapat satu fraksi yang tidak setuju.
Alasan lain berupa tidak ada pelibatan DPD serta pengesahan dalam masa sidang yang sama dengan pembahasan masih dilontarkan dalam permohonan kali ini, sama seperti permohonan sebelumnya.
Untuk pengujian materiel, Din Syamsuddin, Amien Rais, dan sejumlah lembaga itu masih mempersoalkan Pasal 2 lantaran APBN mesti diputuskan bersama antara pemerintah dan DPR, bukan diputuskan melalui perppu yang disahkan menjadi undang-undang.
Pasal 6 Ayat (12) kini dipersoalkan juga lantaran pajak penghasilan dan tata cara penghitungan juga harus ditentukan bersama dengan DPR sebagai perwakilan rakyat.
Selanjutnya Pasal 27 serta 28 diujikan lantaran dinilai menimbulkan imunitas terhadap pemerintah selama penanganan wabah COVID-19. Pemohon memasukkan sejumlah pandangan para ulama untuk menegaskan bagaimana Islam memandang keadaan darurat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: