Anggota Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan menegaskan kepada pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk memanggil semua pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang di PT Asuransi Jiwasraya.
Tanpa terkecuali orang-orang lama di Otoritas Jasa Keuangan saat masih bernama Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Baca Juga: DPR Ramai-Ramai Ceramahi Airlangga yang 'Senggol' Kebijakan Anies Baswedan
“Orang-orang OJK harus dipanggil. Mereka seharusnya tahu soal kasus ini dan juga mereka melakukan pengawasan jika ada produk asuransi akan dikeluarkan oleh sebuah perusahaan,” katanya, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (11/9/2020). Baca Juga: DKI PSBB Lagi, OJK dan Industri Jasa Keuangan Tetap Beroperasi
Sebelumnya, dalam rapat terbatas antara Komisi III DPR RI dan Kejaksaan Agung, Trimedya mengatakan jika Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) mengungkap tengah melakukan menyelidikan baru atas temuan-temuan yang ada. Seperti adanya nama pengusaha nasional Rosan yang diduga tahu atau terlibat, juga Dirjen Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata yang saat itu pernah menjadi Kabiro Perasuransian di Bapepam-LK dan beririsan pada keluarnya produk JS Saving Plan Jiwasraya yang bermasalah.
“Seandainya ada petunjuk baru baik dari DPR atau fakta persidangan, Kejaksaan Agung bisa gerak cepat dan menelusurinya. Sepanjang nama-nama itu (Isa Rachmatarwata dan Rosan) sepanjang diperlukan dan dianggap penting harus dipanggil.” katanya.
Saat menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian Bapepam LK periode 2006 hingga 2013, Isa menjadi pejabat yang memberikan izin manajemen Jiwasraya untuk melakukan Reasuransi dan Revaluasi Aset, terkait laporan keuangan yang dijalankan pada periode 2008 hingga 2012.
Di periode yang sama, Isa juga yang memberikan izin penerbitan produk JS Saving Plan yang menjadi sumber masalah keuangan Jiwasraya yang mana produk ini memberikan bunga tetap tinggi antara 9 persen hingga 14 persen, demi menutup hutang besar Jiwasraya atau prinsip Ponzi.
Trimedya pun tidak memungkiri kekhawatirannya jika perkara Jiwasraya tidak selesai. Dampak yang ditimbulkan bisa sangat besar mengingat mayoritas nasabah perusahaan asuransi pelat merah itu adalah pemegang polis dana pensiun dan wong cilik atau biasa disebut nasabah tradisional.
“Dampak sosialnya sangat besar. Mereka orang-orang kecil. Yang simpan dananya bertahun-tahun berharap dapat uang di hari tua. Kebayang kalau itu tidak bisa dibayarkan,” ungkap Trimedya.
Dengan 5,5 juta nasabah Jiwasraya saat ini, Trimedya meminta Kejaksaan Agung bisa cepat tanggap melihat banyak kemungkinan jika kasus ini tidak diselesaikan. Terlebih, ungkap Trimedya, para terdakwa yang kini tengah berperkara sering memberikan pernyataan yang melawan praduga dari tuntutan jaksa.
“Terdakwa ini udah ngoceh-ngoceh tuh. Bagaimana Kejaksaan Agung menanggapi itu. Kejaksaan Agung harus bisa ambil fakta persidangan, seperti yang biasa KPK lakukan. UU Kejaksaan pun tengah dikebut, nantinya Kejaksaan Agung akan punya kekuatan yang super.”
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil