Grab kena denda senilai ratusan juta rupiah di negara tetangga. Waduh, apakah penyebab di balik hukuman tersebut?
Mengutip laporanĀ KrAsia, Senin (14/9/2020), Komisi Perlindungan Data Pribadi Singapura mengenakan denda senilai 10 ribu dolar Singapura (sekitar Rp109,5 juta) pada Juli 2020.
"Karena perusahaan itu membahayakan data pribadi milik lebih dari 21 ribu pengguna," begitu kira-kira alasannya.
Baca Juga: Senin Sudah Berlaku PSBB Total, Grab Masih Belum Terima Surat Resmi dari Pemprov DKI
Baca Juga: Data Terbongkar, China Tahu Militer AS saat Ini Kekurangan...
Asal tahu saja, pada 30 Agustus 2019, Grab memperbarui aplikasi seluler untuk mengatasi risiko data pada layanan GrabHitch. Namun, pengawasan terhadap pembaruan itu telah menempatkan 21.541 data pribadi pengemudi dan penumpang GrabHitch dalam risiko akses ilegal.
Komisi mengklaim, "menemukan fakta kalau Grab tak menerapkan proses yang cukup kuat untuk mengelola perubahan pada sistem teknologi dan informasinya. Itu kesalahan yang serius."
Karena hal itu, beragam data pun terancam bocor. Data-data itu terdiri dari: foto profil, nama penumpang, nomor pelat kendaraan, saldo dompet digital, riwayat pembayaran pengguna, alamat, waktu penjemputan dan pengantaran, serta model kendaraan. Insiden tersebut jadi pelanggaran privasi keempat Grab di Singapura sejak 2018.
Setelah Grab tahu soal risiko itu, perusahaan menghapus pembaruan dalam 40 menit; berusaha mencegah pencurian data dengan meningkatkan jumlah pembayaran tunai minimum untuk GrabHitch, menjadi 200 ribu dolar Singapura (sekitar Rp2,2 miliar).
Perusahaan juga meninjau prosedur pengujian dan menginformasikan hal itu kepada Komisi Perlindungan Data Pribadi. Akhirnya, Grab merilis pembaruan baru pada 10 September 2019.
Berdiri pada 2012, Grab memulai bisnis sebagai aplikasi pemesanan transportasi daring, lalu berkembang ke pengiriman makanan dan pembayaran seluler. Kini, perusahaan mengklaim dirinya sebagai aplikasi super terkemuka di Asia Tenggara.
Hingga saat ini, Grab sudah hadir di 351 kota Asia Tenggara, mengumpulkan lebih dari 187 juta unduhan pada aplikasi selulernya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Tanayastri Dini Isna
Editor: Tanayastri Dini Isna
Tag Terkait: