Penyidik Polda Metro Jaya kembali melimpahkan berkas perkara kasus penganiayaan dan pembunuhan dengan tersangka John Kei kepada Kejaksaan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Selasa, mengatakan pihaknya beberapa waktu lalu sudah melimpahkan berkas tersebut kepada jaksa, namun dikembalikan karena dinilai belum lengkap atau P19.
Polda Metro Jaya sudah melengkapi berkas itu dan telah menyerahkannya kembali kepada Kejaksaan.
Baca Juga: PSBB Total, Polda Jateng Siapkan Sekat Jalan Menuju Jakarta
"Memang tanggal 10 (September 2020) yang lalu ada kekurangan sedikit dalam berkas perkara saat kita menyerahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ada beberapa kekurangan dan itu sudah dilengkapi, setelah itu sudah kita pulangkan lagi," kata Yusri.
Yusri mengatakan berkas yang telah dilengkapi tersebut saat ini masih dalam pemeriksaan oleh Jejaksaan. Apabila berkas dinyatakan lengkap atau P21, makaKepolisian bisa langsung menyerahkan John Kei kepada Kejaksaan untuk disidangkan.
"Sudah kita lengkapi dan dikembalikan ke JPU, mudah-mudahan secepatnya P21 untuk bisa tahap 2 penyerahan tersangka dan juga barang bukti serta berkas perkaranya," kata Yusri.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat