Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Format Masa Depan LKD

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Branchless banking atau yang kini disebut layanan keuangan digital (LKD) memang merupakan project yang menggiurkan bagi perbankan dan industri jasa keuangan. Bagaimana tidak, melalui project ini bank-bank tidak perlu merogoh kocek tebal untuk membuka kantor cabang dalam melayani nasabahnya. Perbankan cukup menerjunkan agen di lapangan dalam melayani nasabahnya. Lewat LKD pelayanan perbankan layaknya membeli pulsa yang banyak dijumpai di berbagai sudut jalan.

Pada medio Mei 2013 sampai November 2013 uji coba project LKD mulai direalisasikan oleh Bank Indonesia (BI) dengan mengikutsertakan lima bank dan tiga provider telekomunikasi. Namun, project ini terhenti seiring beralihnya tugas pengawasan perbankan dari BI ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bukan hanya itu ternyata selama uji coba banyak ditemui berbagai kendala di lapangan.

Ada tiga kendala yang dihadapi OJK yang ingin meneruskan kembali project LKD. Pertama adalah terkait sistem informasi bank, yaitu pengaturan waktu koneksi terlalu singkat sehingga banyak transaksi yang tidak selesai. Kedua adalah terkait ketersediaan jaringan/agen, yaitu adanya blank spot dan lemahnya sinyal telekomunikasi. Kemudian terakhir adalah edukasi dan perlindungan konsumen, yakni belum pahamnya masyarakat akan layanan bank tanpa kantor tersebut.

Oleh karena itu, dalam menyusun dan merancang regulasi tentang branchless banking, OJK memiliki beberapa pertimbangan di antaranya adalah identifikasi target sasaran yang lebih spesifik (tingkat pendidikan, lokasi tempat tinggal, pekerjaan, dll), status badan hukum agen yang melayani sistem perbankan digital (BPR/S, PT, PD, Koperasi, LKM, dll), persyaratan bagi bank umum (a.l. Buku, dll), dan BPR (a.l. jumlah aset, jumlah DPK, dll), dan penyedia jasa lainnya.

Kemudian juga standardisasi teknologi yang dipergunakan, termasuk kesiapan jaringan internet/komunikasi, cakupan wilayah operasional (a.l. karakteristik wilayah, jumlah DPK, keberadaan kantor bank, dll.), dan mekanisme penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa.

Dalam merancang regulasi tersebut OJK juga gencar berkoordinasi dengan berbagai pihak yang berkepentingan. Salah satunya adalah BI yang mengatur sistem pembayaran dan telko yang menyediakan ketersediaan jaringan. Selain itu, OJK berencana memperluas cakupan dan bank peserta LKD. OJK beralasan agar impact dari LKD lebih berasa access to finance-nya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Cahyo Prayogo

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: