Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mencegah Perbudakan ABK dengan Benahi Aturan Ini...

Mencegah Perbudakan ABK dengan Benahi Aturan Ini... Kredit Foto: Antara/Didik Suhartono
Warta Ekonomi, Jakarta -

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap pemerintah membenahi proses perizinan dalam perekrutan dan penempatan anak buah kapal (ABK) guna mempermudah penanganan dan pemenuhan hak korban apabila terjadi kasus perbudakan di kemudian hari.

"Dengan demikian, jika kembali terjadi kasus perbudakan yang menimpa ABK Indonesia, penanganan kasus dan pemenuhan hak-hak mereka sebagai korban bisa lebih mudah," kata Wakil Ketua LPSK Antonius P.S. Wibowo dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.

Menurut Antonius, setidaknya terdapat dua model perizinan perekrutan dan penempatan ABK yang berlaku di Indonesia, yaitu surat izin usaha perekrutan dan penempatan awak kapal (SIUPPAK) dan Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI).

Ia menjelaskan bahwa SIUPPAK menjadi domain Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, sedangkan SIP3MI menjadi domain Kementerian Ketenagakerjaan. Kedua perizinan ini, kata dia, memiliki persyaratan dan prosedur yang berbeda meskipun keduanya berhubungan dengan penempatan ABK di luar negeri.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: