Dengan melakukan pembenahan dan penataan perizinan dalam perekrutan dan penempatan ABK sedari awal, dia berharap pendataan terhadap ABK Indonesia yang bekerja di kapal asing lebih akurat. Apabila terjadi permasalahan yang menimpa ABK Indonesia di kemudian hari, lanjut dia, perlindungan dan pemenuhan terhadap hak-hak mereka bisa lebih mudah.
Namun, jika sejak proses perizinan data ABK sudah tidak valid, akan menyulitkan penegak hukum maupun pihak terkait lainnya, termasuk LPSK, dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak bagi ABK yang menjadi korban kejahatan.
"Poin penting ini hendaknya dapat segera diatasi dan dibenahi," ujar Antonius.
Merujuk pada data LPSK, permohonan perlindungan ABK mengalami kenaikan secara tajam pada 2 tahun terakhir. Jika pada tahun 2018, hanya ada enam permohonan, pada tahun 2020 terdapat 64 permohonan perlindungan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat