Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) resmi menunda Muktamar ke-34 NU di Lampung yang dijadwalkan dilaksanakan pada Oktober 2020. Penundaan diambil seiring terus meningkatnya kasus pandemi virus Corona (Covid-19).
Keputusan tersebut disepakati oleh PBNU, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU), lembaga dan badan otonom dalam Konferensi Besar NU (Konbes NU) 2020 yang dilangsungkan secara daring, Rabu (23/9/2020).
Baca Juga: Dihadang PBNU hingga Muhammadiyah, Orang Istana: Pilkada Harus Dilakukan, Demi...
"Menetapkan, pertama, menunda pelaksanaan Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama yang sedianya dilaksanakan di Lampung pada Oktober 2020 menjadi Oktober 2021,” demikian bunyi Keputusan Konbes NU 2020 tentang Pelaksanaan Muktamar ke-34 NU.
Konbes NU 2020 juga menghasilkan keputusan terkait masa khidmah PBNU hasil Muktamar ke-33 NU yang berlaku sampai dengan demisioner dalam Muktamar ke-34 NU. Artinya, masa jabatan kepengurusan PBNU di bawah kepemimpinan KH Said Aqil Siroj berlaku sampai pelaksanaan Muktamar ke-34 NU.
Keputusan tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni 5 Safar 1442 H yang bertepatan tanggal 23 September 2020. Hal-hal yang belum cukup diatur dalam keputusan ini akan diatur kemudian.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: