Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kejagung: Aksi Protes Nasabah Wanaartha Kaburkan Fakta

Kejagung: Aksi Protes Nasabah Wanaartha Kaburkan Fakta Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan pemblokiran sekitar 800 sub rekening efek (SRE) milik Direktur Utama PT Hanson International, Benny Tjokro pada PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaarta alias WanaArtha Life bukan menjadi penyebab utama gagal bayar yang dialami asuransi itu. 

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Ali Mukartono, dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI secara virtual, Kamis (24/9), menjelaskan, sesungguhnya WanaArtha telah mengalami gagal bayar pada bulan Oktober atau sebelum pihak Kejagung melakukan pemblokiran rekening efek milik Bentjok terkait kasus Jiwasraya.  Baca Juga: Saat Rakyat Berdarah-darah Lawan Covid-19, Jiwasraya Diguyur Rp20 Triliun

"Jangan sampai gagal bayarnya di sana kemudian digeser-geser menjadi tanggung jawab Kejaksaan karena kejaksaan baru melakukan penyidikan perkara ini di akhir Desember 2019, di akhir Desember. Ini kita harapkan pihak kejujuran dari direksi Wanaartha," kata Ali. Baca Juga: Aksi Sri Mulyani Disorot Said Didu: Bu Menkeu, Jiwasraya Itu Dirampok, Kok Dibantu 20 T?

Sebelumnya para Karyawan dan Nasabah Wanaartha melakukan demo di berbagai daerah guna mendesak Kejagung agar membuka pemblokiran rekening efek yang menjadi barang sitaan. Bahkan mereka juga melayangkan surat pada Presiden Jokowi atas perihal tersebut.

Namun Ali kembali menegaskan, pihaknya hanya menyita rekening efek WanaArtha terkait kepemilikan saham Benny Tjokro dan tidak ada kaitannya dengan nasabah lainnya. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: