Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan puluhan federasi serikat pekerja dan buruh menyepakati akan melakukan mogok nasional pada 6-8 Oktober sebagai bentuk penolakan terhadap pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Dalam mogok nasional nanti, kami akan menghentikan proses produksi. Para buruh akan keluar dari lokasi produksi dan berkumpul di lokasi yang ditentukan masing-masing serikat pekerja di tingkat perusahaan," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam pernyataan di Jakarta pada Senin.
Baca Juga: DPR Sebut Buruh Keberatan dengan RUU Cipta Kerja
Aksi mogok itu, menurut Said, adalah hasil kesepakatan dari pimpinan konfederasi dan federasi serikat pekerja seperti KSPI, KSPSI AGN, serta perwakilan 32 federasi serikat pekerja termasuk beberapa yang tergabung dalam KSPSI pimpinan Yorrys seperti SP LEM. Selain itu aksi itu juga disepakati oleh aliansi serikat pekerja seperti GEKANAS (Gerakan Kesejahteraan Nasional) yang beranggotakan 17 federasi.
Menurut dia, jika DPR tetap mengesahkan RUU Cipta Kerja maka serikat buruh akan mempertimbangkan memperpanjang aksi mogok tersebut.
"Iya, mogok nasional akan dipertimbangkan lanjut," kata Said ketika menjawab dikutip dari Antara tentang aksi lanjutan jika permintaan buruh tidak dipenuhi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: