Polda Jawa Tengah telah merampungkan berkas perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo yang menggelar konser dangdut di tengah pandemi Covid-19.
“Sudah tahap I, sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keteranganya, Kamis (1/10/2020).
WES, sambung Argo, diduga melanggar pasal 93 UU No 6/2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan serta Pasal 216 KUHP karena melaksanakan hajatan pernikahan dan sunatan dengan mengundang tamu dengan hiburan yang dihadiri ribuan orang tanpa memperhatikan protokol kesehatan.
“Sehingga dimungkinkan menimbulkan percepatan penyebaran Covid-19 atau cluster baru penularan. Beberapa barang bukti juga turut diamankan,” kata Argo.
Argo menambahkan, Polri siap melakukan penindakan secara tegas terhadap para pelanggar protokol kesehatan guna memutuskan mata rantai penularan Covid-19.
Sejauh ini, TNI-Polri dan stakeholder terkait gencar melakukan operasi yustisi untuk menegakkan disiplin protokol Covid-19, tetapi jika operasi itu dinilai belum efektif, maka Polisi akan menerapkan hukum sesuai ketentuan Undang-Undang (UU).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: