Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

PGN Siap Bangun Infrastruktur LNG di 52 Pembangkit Listrik PLN

PGN Siap Bangun Infrastruktur LNG di 52 Pembangkit Listrik PLN Kredit Foto: Antara/Wahyu Putro A
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) menandatangani Surat Perjanjian Induk Kerja Sama dengan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Dalam kerja sama ini, PGN sebagai Subholding Gas PT Pertamina (Persero) akan menyediakan pasokan dan pembangunan infrastruktur liquefied natural gas (LNG) di 52 lokasi pembangkit listrik PLN.

Penandatanganan dilaksanakan Direktur Utama PGN, Suko Hartono dan Direktur Energi Primer PLN, Rudy Hendra Prastowo, Senin (05/10/2020).

Baca Juga: Bos Pertamina Beberkan Alasan di Balik Mahalnya Harga BBM di Indonesia

Suko mengatakan, kerja sama ini sebagai upaya pemerintah dalam mendorong efisiensi produksi energi dan pemanfaatan di sisi hilir. Sehingga gas bumi tidak lagi menjadi komoditas semata, tapi secara nyata mampu menjadi pendorong perekonomian nasional dengan ketersediaan energi listrik yang bersaing dan berkelanjutan.

"Kami akan mengupayakan pembangunan infrastruktur LNG dapat berjalan tepat waktu, dengan teknologi tepat guna dan efisiensi tinggi ditengah tantangan di masa pandemi. Peningkatan pemanfaatan TKDN juga optimalisasi peran anak perusahaan dan afiliasi, adalah salah satu pendekatan yang dilaksanakan agar proyek berjalan secara efektif dan efisien," kata Suko dalam keterangan resmi, Selasa (6/10/2020).

Perjanjian ini juga untuk mengatur penyelarasan pasokan LNG dan gas dengan kontrak-kontrak penyediaan LNG dan gas milik PLN yang sudah ada.

Untuk tahap awal, PGN dan PLN sepakat melaksanakan tahap quick win di PLTMG Sorong, PLTMG Tanjung Selor, dan PLTMG Nias. Tahap quick win ditargetkan dapat menyediakan harga yang lebih rendah dari HSD di plant gate pembangkit PLN.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Mochamad Rizky Fauzan
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: