Sebagai informasi, PLN dan Pertamina mendapatkan penugasan dari pemerintah untuk melaksanakan gasifikasi pembangkit PLN di 52 lokasi dengan estimasi kapasitas pembangkit sebesar ± 1,8 GW.
Hal ini tertuang dalam Kepmen ESDM 13/2020 tentang Penugasan Pelaksanaan Penyediaan Pasokan dan Pembangunan Infrastruktur LNG, serta Konversi Penggunaan Bahan Bakar Minyak dengan LNG dalam Penyediaan Tenaga Listrik.
Baca Juga: Puji Syukur, PLN Perpanjang Program Diskon Super Merdeka, Simak Cara Daftarnya!
Baca Juga: Di Tengah Tekanan Covid-19, Pertamina Pertahankan Peringkat Investment Grade
Selanjutnya, PGN ditugaskan oleh Holding Migas PT Pertamina untuk menyediakan pasokan dan infrastruktur LNG bagi pembangkit listrik PLN yang meliputi fasilitas pembongkaran (unloading), fasilitas penyimpanan, regasifikasi, transportasi gas/LNG, pipa gas sampai ke titik serah yang disepakati, termasuk metering regulating system (MRS) pada pembangkit listrik terkait.
Serta menyediakan small scale LNG carrier sebagai penghubung sumber pasokan LNG menuju fasilitas pembongkaran.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Mochamad Rizky Fauzan
Editor: Rosmayanti