Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

RUU Cipta Kerja Disahkan, Fadli Zon: Saya Mohon Maaf!

RUU Cipta Kerja Disahkan, Fadli Zon: Saya Mohon Maaf! Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Komisi I DPR RI Fadli Zon menilai Pengesahan RUU Cipta Kerja pada Senin 5 Oktober 2020 memang pantas jadi kontroversi. Sebab, meski telah diprotes banyak kalangan, terutama kaum buruh, pembahasan dan kemudian pengesahan RUU itu jalan terus dan dilakukan dengan secepat kilat.

Fadli menilai UU tersebut tidak tepat waktu karena saat ini Indonesia tengah dilanda pandemi yang mestinya prioritas utamanya isu kesehatan dan kemanusiaan seperti dinyatakan presiden sendiri. Omnibus law ini juga tidak tepat sasaran sebab jika tujuannya mendatangkan investasi, yang jadi hambatan investasi dengan apa yang dirancang oleh omnibus law ini sama sekali tak sinkron.

Baca Juga: Dengar Najwa Shihab Dilaporkan ke Polisi, Fadli Zon: Demokrasi Macam Apa?

"Memang yang disorot adalah perizinan dan aturan yang tumpang tindih. Menurut World Economic Forum (WEF), kendala utama investasi di Indonesia adalah korupsi, inefisiensi birokrasi, ketidakstabilan kebijakan, serta regulasi perpajakan. Tapi yang disasar omnibus law kok isu ketenagakerjaan? Bagaimana ceritanya? Jadi, antara diagnosa dengan resepnya sejak awal sudah tak nyambung," kata Fadli Zon, Rabu (7/10/2020).

Fadli Zon mencatat, ada beberapa isu yang mengusik rasa keadilan buruh. Misalnya, skema pesangon kepada pekerja yang di-PHK diubah dari sebelumnya 32 bulan upah kini menjadi 25 bulan upah. Kemudian, penghapusan UMK (Upah Minimum Kabupaten) menjadi UMP (Upah Minimum Provinsi).

"Padahal, menurut data lapangan, besaran UMP ini pada umumnya adalah di bawah UMK sehingga alih-alih meningkatkan kesejahteraan buruh, omnibus law ini belum apa-apa sudah akan menurunkan kesejahteraan mereka," ujar Fadli.

Selain itu, lanjutnya, hak-hak pekerja yang sebelumnya dijamin, seperti hak istirahat panjang, uang penghargaan masa kerja, serta kesempatan untuk bekerja selama 5 hari dalam seminggu, kini tak ada lagi. Secara umum, omnibus law ini memang tak memberi rasa keadilan, bukan hanya buat buruh, tapi juga buat masyarakat secara umum.

"Saya bisa memahami kenapa saat ini masyarakat banyak yang gelisah dan marah terhadap omnibus law. Mereka melihat kalau kepentingan dan suara mereka sama sekali kurang diperhatikan. Kaum buruh, yang saat ini berada dalam posisi sulit akibat Covid-19, posisinya jadi kian terpojok," ujarnya.

Sebagai Anggota DPR yang merupakan penyambung lidah rakyat, Fadli meminta maaf karena tak bida menjegal UU Ciptaker ini. Alasannya, karena dirinya tak memiliki kekuatan yang cukup untuk memperjuangkannya.

"Sebagai anggota DPR, saya termasuk yang tak dapat mencegah disahkannya UU ini. Selain bukan anggota Baleg, saya pun termasuk yang terkejut adanya pemajuan jadwal Sidang Paripurna kemarin, sekaligus mempercepat masa reses. Ini bukan apologi, tapi realitas dari konfigurasi politik yang ada. Saya mohon maaf," ujar Fadli Zon.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: