Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bea Cukai-Polisi Lakukan Dobel Aksi Gagalkan Penyelundupan 60 Kg Sabu di Aceh

Bea Cukai-Polisi Lakukan Dobel Aksi Gagalkan Penyelundupan 60 Kg Sabu di Aceh Kredit Foto: Bea Cukai
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sinergi Bea Cukai dan Kepolisian Negara Republik Indonesia berhasil menggagalkan penyelundupan 60 kg narkotika jenis sabu ke wilayah Aceh. Penindakan tersebut dilakukan di dua tempat berbeda oleh petugas Bea Cukai Wilayah Aceh, Bea Cukai Lhokseumawe, Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan Kanwil Bea Cukai Aceh, Isnu Irwantoro, mengungkapkan bahwa penindakan pertama dilakukan pada Rabu (30/9) di wilayah Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara.

Baca Juga: Di Tengah Pandemi, Bea Cukai Kendari Cetak Quattrick Penindakan Narkoba

"Berawal dari informasi yang didapatkan petugas terkait adanya upaya penyelundupan sabu lewat jalur laut, kami membentuk dua tim untuk melakukan patroli laut dan darat," kata Isnu dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (8/10/2020).

Dari operasi patroli laut yang dilakukan, petugas menemukan satu unit boat jenis oskadon yang merapat ke Pantai Kreueng Matee, Aceh Utara. Petugas patroli laut kemudian memberikan informasi tersebut kepada petugas patroli darat. Atas informasi tersebut, petugas patroli darat melakukan pengintaian terhadap sebuah minibus yang berada di Pantai Kreueng Matee.

"Petugas membuntuti mobil tersebut yang mengarah ke sebuah rumah milik tersangka berinisial MM alias J. Saat dilakukan penggerebekan, tersangka melakukan perlawanan, tetapi berhasil digagalkan dengan tindakan tegas terukur oleh petugas," ungkap Isnu.

Atas penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan 60 bungkus kemasan teh China yang berisi 60 kg narkotika jenis sabu. Selain itu, petugas juga mengamankan satu buah minibus dan satu buah telepon genggam.

Penindakan kedua dilakukan di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur pada Sabtu (3/10). Berdasarkan informasi yang diterima petugas, terdapat empat orang yang menjadi masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) terlihat melintas di daerah tersebut. Atas informasi tersebut, petugas segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tiga orang berinisial SM, SS alias DG, da JU. Satu tersangka lainnya berinisial LB berhasil melarikan diri saat dilakukan pengejaran.

Dari penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan satu dua unit sepeda motor dan satu unit boat oskadon. Saat petugas hendak menangkap tersangka berinisial SM, dirinya melakukan perlawanan dan digagalkan dengan tindakan tegas terukur oleh petugas. Petugas juga mengembangkan informasi dan melakukan pengejaran terhadap seorang tersangka lainnya berinisial MA alias AB alias AC.

Dari penindakan ini juga didapatkan informasi bahwa salah seorang tersangka berinisial SS juga sempat menyelundupkan 45 kg sabu sebelumnya. Saat diringkus, tersangka SS melakukan perlawanan dan digagalkan oleh petugas. Saat dibawa ke rumah sakit, tersangka SS meninggal dunia.

"Atas penindakan ini, petugas gabungan Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Aceh ini setidaknya telah berhasil menyelamatkan lebih dari 240.000 anak bangsa dari penyalahgunaan narkotika. Untuk para tersangka dapat diancam dengan hukuman maksimal berupa hukuman mati sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Isnu.

Penindakan secara kontinyu dan masif yang dilakukan Bea Cukai dan aparat penegak hukum lain merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam melindungi masyarakat Indonesia dari ancaman narkotika. Bea Cukai berharap agar masyarakat dapat turut berperan aktif dalam menginformasikan kepada pihak yang berwenang jika menemukan kegiatan mencurigakan khususnya terkait peredaran gelap narkotika.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: