Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Langgar Protokol COVID-19, Paslon Pilkada di Manggarai Kena Sanksi

Langgar Protokol COVID-19, Paslon Pilkada di Manggarai Kena Sanksi Kredit Foto: Antara/Saiful Bahri
Warta Ekonomi, Jakarta -

Salah satu pasangan calon (paslon) Pilkada 2020 di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur kena hukuman dari Badan Pengawas Pemilu lokal; akibat mengumpulkan massa dalam jumlah besar ketika kampanye.

Pelanggaran protokol COVID-19 terjadi di lokasi kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai. Pasangan calon nomor urut 2, Heribertus Nabit- Heribertus Ngabut menghadirkan kerumunan di halaman rumah adat Kampung Loce, Kecamatan Reok Barat dan tidak mematuhi protokol COVID-19.

"Karena metode kampanye yang diambil bukan daring, maka sesuai ketentuan, rapat terbatas dilaksanakan dalam ruangan atau gedung dan membatasi jumlah peserta maksimal 50 orang dan memperhitungkan jaga jarak minimal 1 meter antar peserta kampanye, tapi yang dilakukan timses Hery-Heri membawa massa lebih dan menimbulkan kerumunan," ujar Ketua Panwascam Reok Barat, Agustinus Supardi, Jumat (9/10/2020).

Baca Juga: Pengendara Waspada! Jabodetabek Akan Alami Fenomena Ini, Sabtu 10 Okt

Hal itu melanggar ketentuan dalam Pasal 58 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2020. Selain berkerumun, kata Gusti, pendukung Heri-Hery banyak yang tidak memakai alat pelindung diri minimal seperti masker.

Menindaklanjuti pelanggaran tersebut, pihak Panwaslu Kecamatan Reok Barat langsung memberi sanksi berupa teguran. Surat peringangatan diserahkan kepada ketua tim pemenangan, Wilibrodus Kengkeng.

"Tadi sudah dikasih surat teguran kepada ketua timnya di kantor Panwascam Reok Barat," imbuh Gusti.

Ini merupakan pelanggaran pertama yang dicatat pihak Bawaslu. Zona kampanye untuk pasangan calon, telah memasuki putaran kedua. 

"Meskipun sebatas surat teguran, namun pelanggaran yang dibuat tim sukses dan pendukungnya bisa merusak citra kandidat," sebut Supardi.

Kordiv Pengawasan, Humas dan Hubungan Lembaga Bawaslu Kabupaten Manggarai, Heribertus Harun mengungkapkan, paket Hery-Heri melanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19 di dua lokasi yakni di Loce dan kampung Mahima.

“Pelanggarannya yaitu peserta kampanye tidak mengikuti protokol kesehatan COVID-19 dan sanksi diberikan yakni peringatan,” ujarnya.

Heribertus Harun menegaskan, pihak yang tidak melaksanakan peringatan tertulis dari Panwascam maka Bawaslu mengeluarkan surat rekomendasi larangan melakukan kampanye tiga hari berturut-turut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Tanayastri Dini Isna

Bagikan Artikel: