Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Bahas Soal Biaya Politik, DPR Desak Revisi UU Pemilu dan UU Pilkada

Bahas Soal Biaya Politik, DPR Desak Revisi UU Pemilu dan UU Pilkada Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 195/PUU-XXIV/2026 dinilai menjadi momentum penting untuk mempercepat revisi menyeluruh terhadap Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada. 

Anggota Komisi II DPR RI, Eka Widodo, menilai putusan tersebut harus diikuti dengan pembenahan sistem pemilihan kepala daerah agar mampu menghasilkan pemimpin yang berintegritas.

Putusan MK tersebut menegaskan bahwa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tetap wajib dilaksanakan secara langsung oleh rakyat.

"Putusan MK ini menjadi pelajaran penting bahwa demokrasi Indonesia harus terus berbenah. Fokus seluruh pihak saat ini harus diarahkan pada peningkatan kualitas pilkada langsung agar mampu melahirkan pemimpin daerah yang berintegritas," ujar legislator yang akrab disapa Edo dalam keterangan tertulisnya, Rabu (1/7/2026).

Sebelumnya, dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo di Jakarta, Senin (29/6), MK menyatakan tidak dapat menerima permohonan pengujian Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. Putusan tersebut sekaligus mengakhiri wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD.

Edo, yang juga merupakan politikus Fraksi PKB, mengatakan pihaknya menghormati putusan MK karena bersifat final dan mengikat. Meski demikian, ia menilai pemerintah dan DPR tetap perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap desain pembiayaan pilkada.

Baca Juga: MK Putuskan Pilkada Tetap Dipilih Rakyat Bukan DPRD, Ini Respons Gerindra

Menurutnya, revisi Undang-Undang Pemilu dan UU Pilkada ke depan harus diarahkan pada upaya menurunkan biaya politik, memperkuat kaderisasi partai politik, meningkatkan transparansi pendanaan kampanye, memberantas praktik politik uang, serta menyempurnakan sistem rekrutmen calon kepala daerah yang berbasis merit.

Ia menambahkan, pembenahan tersebut penting untuk memastikan efisiensi biaya penyelenggaraan pemilu tidak justru memicu praktik korupsi politik di daerah, sekaligus memperkuat kualitas demokrasi dan tata kelola pemerintahan di tingkat lokal.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat