Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

PDIP Tegas: Putusan MK Matikan Wacana Pilkada Lewat DPRD!

PDIP Tegas: Putusan MK Matikan Wacana Pilkada Lewat DPRD! Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memastikan pemilihan kepala daerah tetap dilakukan secara langsung disambut positif oleh PDI Perjuangan (PDIP). Partai berlambang banteng itu menilai keputusan tersebut sekaligus mengakhiri polemik mengenai usulan mengembalikan mekanisme Pilkada melalui DPRD.

Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus menegaskan, setelah putusan MK yang bersifat final dan mengikat tersebut, seharusnya tidak ada lagi perdebatan mengenai cara memilih kepala daerah. Menurutnya, keputusan itu selaras dengan semangat reformasi, otonomi daerah, hingga aspirasi masyarakat.

"Putusan MK itu sesuai dengan semangat reformasi, semangat otonomi daerah, sejalan dengan undang-undang yang ada saat ini, juga selaras dengan pikiran PDI-P serta kehendak publik yang menolak wacana pilkada oleh DPRD beberapa waktu lalu. Seharusnya debat soal pilkada sudah selesai mengingat putusan MK itu bersifat final dan mengikat," kata Deddy kepada wartawan, Kamis (2/7/2026).

Deddy mengingatkan bahwa PDIP sejak awal telah menunjukkan sikap tegas ketika muncul wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Baginya, kepala daerah harus tetap dipilih langsung oleh rakyat sebagaimana diatur dalam undang-undang yang berlaku.

Baca Juga: Ogah Damai, Dokter Tifa Ngotot Lawan Balik Dakwaan Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Ia menilai mekanisme tersebut merupakan bagian dari semangat reformasi yang tidak boleh diubah begitu saja.

"Tidak ada wacana lagi. Putusan MK kan sudah jelas. Sikap kita sejak wacana itu muncul juga sudah tegas, kepala daerah dipilih langsung sesuai UU, semangat reformasi, dan kehendak rakyat," pungkas Deddy.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa mekanisme Pilkada langsung tetap menjadi sistem yang berlaku di Indonesia. Kepastian itu disampaikan saat MK membacakan putusan perkara Nomor 195/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.

Baca Juga: Jaksa: Dokter Tifa Tidak Dapat Membuktikan Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi

Dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

"Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo, saat membacakan putusan, pada Senin (29/6/2026).

Mahkamah menjelaskan bahwa hingga saat ini pemilihan kepala daerah tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum. Dalam pertimbangannya, MK juga merujuk sejumlah putusan terdahulu yang konsisten mempertahankan sistem Pilkada langsung.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri