Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet), menegaskan bahwa ekspresi kebebasan berpendapat harus dilakukan secara proporsional agar tidak mencederai hak asasi orang lain. Dalam kehidupan sosial di mana setiap individu hidup berdampingan dengan individu lain, aktualisasi dan ekspresi hak asasi setiap individu akan dibatasai oleh hak asasi individu lain.
Bamsoet menjelaskan, dalam konsepsi ini, agar tidak berbenturan dan berujung pada konflik sosial, setiap individu harus menghormati pranata sosial dan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat.
Baca Juga: Buka Indonesia Modification Expo 2020, Bamsoet Dorong Industri Modifikasi Indonesia
"Setiap aktualiasasi dari kebebasan berpendapat selalu ada konsekuensi dari apa yang disampaikan sehingga harus bisa dipertanggungjawabkan. Inilah yang dimaksud dengan konsep kebebasan yang bertanggung jawab," ujar Bamsoet saat memberikan sambutan pada Sarasehan untuk Negeri "Mengungkap Batasan 'Samar' tentang Kebebasan Berpendapat" yang diadakan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia secara virtual, di Jakarta, Sabtu (10/10/2020).
Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan bahwa kebebasan berpendapat setiap individu dibatasi oleh dua hal. Petama adalah kebebasan individu lain dan kedua adalah peraturan perundang-undangan.
"Batas yang pertama lebih bersifat subjektif karena setiap individu mempunyai keberagaman tolok ukur dalam memaknai ketersinggungan ego masing-masing. Karenanya, diperlukan batas kedua yaitu peraturan perundang-undangan agar kebebasan individu tidak melanggar kebebasan individu lainnya," kata Bamsoet.
Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menuturkan, kebebasan berpendapat merupakan salah satu pilar dan tolok ukur kehidupan demokrasi yang sehat. Salah satu sarana yang dapat dijadikan rujukan untuk mengukurnya adalah melalui Indeks Demokrasi yang diolah dari tiga aspek, yaitu kebebasan sipil, hak-hak politik, dan lembaga demokrasi.
"Indeks Demokrasi Indonesia dari tahun 2009 hingga 2020 telah mengalami pasang surut dan dinamika. Selama kurun waktu tersebut, penurunan indeks demokrasi terjadi pada periode tahun 2010 (dari angka 67,3 menjadi 63,17), tahun 2012 (dari angka 65,48 menjadi 62,63), tahun 2015 (dari angka 73,04 menjadi 72,82) , dan tahun 2016 (dari angka 72,82 menjadi 70,09). Berdasarkan data Badan Pusat Statistik pada awal Agustus 2020, Indeks Demokrasi Indonesia saat ini berada di angka 74,92 (dalam skala 0 sampai 100), atau meningkat dari tahun 2019 sebesar 72,39," urai Bamsoet.
Namun, lanjut Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini, peningkatan indeks demokrasi tidak serta merta mengindikasikan bahwa kebebasan berpendapat juga mengalami perbaikan. Karena, kebebasan berpendapat hanya sebagian dari elemen-elemen penyusun indeks demokrasi.
"Selain Indeks Demokrasi, indikator lain yang dapat kita rujuk dalam mengukur kebebasan berpendapat adalah kebebasan pers. Menurut catatan lembaga pemantau Reporters Withour Borders, indeks kebebasan pers Indonesia pada tahun 2020 meningkat ke posisi 119 dari posisi tahun 2019 di posisi 124. Kita mensyukuri peningkatan ini, tetapi di sisi lain, kita perlu mawas diri karena posisi tersebut tidak lebih baik dari Timor Leste di posisi 78 atau Malaysia di posisi 101," ingat Bamsoet.
Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini menambahkan, berbagai kasus yang berkaitan dengan kebebasan berpendapat, semisal aksi demo atau unjuk rasa, sangat mungkin terjadi karena beberapa kemungkinan. Pertama, ketidaktahuan terhadap berbagai peraturan perudang-undangan terkait, khususnya ketika peraturan perundang-undangan yang baru diterbitkan belum tersosialisasikan secara optimal. Kedua, kurangnya literasi hukum publik dalam memahami berbagai ketentuan perundang-undangan. Apalagi, ketika batas-batas kebebasan berpendapat tersebut terkesan samar dan multitafsir.
"Di sinilah pentingya membangun kedewasaan politik semua pemangku kepentingan, baik aparat penegak hukum dalam menerapkan hukum maupun masyarakat agar lebih bertanggung jawab dalam mengekspresikan pendapat. Dalam konteks pengaturan kebebasan berpendapat, penting kita bangun cara pandang yang sama bahwa aturan tersebut dibuat untuk memberikan jaminan dan melindungi hak-hak setiap warga negara. Karenanya, kebebasan berpendapat harus diekspresikan secara bertanggung jawab," pungkas Bamsoet.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: