Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bamsoet Desak Jokowi Segera Terbitkan PP Akhiri Polemik UU Cipta Kerja

Bamsoet Desak Jokowi Segera Terbitkan PP Akhiri Polemik UU Cipta Kerja Kredit Foto: Humas MPR
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta pemerintah berinisiatif mengakhiri polemik Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dengan segera merancang dan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan atau tindak lanjut UU Cipta Kerja. Semua PP yang berkait dengan UU Cipta Kerja hendaknya mengakomodasi aspirasi komunitas pekerja dan pelaku usaha.  

"Kita semua paham untuk melaksanakan suatu undang-undang, diperlukan peraturan pemerintah. UU Cipta Kerja yang baru disahkan DPR tentu saja tidak bisa segera dilaksanakan selama pemerintah atau Presiden belum menerbitkan peraturan-peraturan baru yang terkait untuk melaksanakan undang-undang tersebut. Karenanya, saya meminta pemerintah segera menerbitkan PP UU Cipta Kerja," ujar Bamsoet di Jakarta, Senin (12/10/20).

Ketua DPR RI ke-20 ini meminta semua elemen masyarakat mau bersabar menunggu diterbitkannya PP yang menjadi pedoman pelaksanaan UU Cipta Kerja. Pengaturan lebih jelas tentang pelaksanaan UU Cipta Kerja nantinya akan tergambar dari peraturan pemerintah, termasuk peraturan pemerintah daerah.

Baca Juga: PA 212 Cs Besok Geruduk Istana: Pantang Pulang Sebelum UU Cipta Kerja Tumbang

"DPR dan pemerintah telah menjelaskan dan memberi keyakinan bahwa UU Cipta Kerja yang mencakup 15 bab dan 174 pasal itu sama sekali tidak bertujuan mencelakai atau merugikan pekerja. Namun, untuk menghindari polemik, pemerintah pusat maupun pemerintah daerah hendaknya memberi ruang bagi masyarakat untuk tetap memberi masukan," kata Bamsoet. 

Kepala Badan Bela Negara FKPPI menambahkan, semua elemen masyarakat juga diminta tidak termakan dengan hoaks, misinformasi, serta disinformasi seputar UU Cipta Kerja. Jangan sampai akibat ketidakpahaman masyarakat, dimanfaatkan oleh pihak tertentu yang ingin memecah belah persatuan bangsa.

"Saat ini banyak hoaks, misinformasi dan disinformasi terkait UU Cipta Kerja yang beredar di masyarakat. Semisal, disebut upah minimum, cuti haid, cuti hamil, hak atas cuti dihilangkan ataupun tidak ada batasan waktu kerja. Semua itu tidak benar. Saya berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi dengan informasi hoaks yang jauh dari kebenaran," pungkas Bamsoet.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: