Salah seorang deklarator Komite Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan ditangkap polisi pada Selasa pagi, 13 Oktober 2020 sekitar pukul 04.00 WIB. Beredar kabar Syahganda ditangkap karena diduga menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong.
Figur Syahganda dikenal memang aktif di media sosial. Lewat akun Twitternya, @syahganda, eks aktivis Institut Teknologi Bandung (ITB) itu sering mengkritisi kebijakan Pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin.
Baca Juga: Pentolan KAMI Disikat Polisi, Reaksi Din Syamsuddin Ngeri
Sebelum diamankan polisi, Syahganda beberapa kali menge-tweet terkait polemik penolakan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja atau UU Ciptaker. Terakhir, ia menyampaikan cuitan untuk mengomentari pernyataan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto soal dugaan kekuatan pihak asing dalam demo rusuh tolak Omnibus Law Ciptaker. Dalam cuitan itu, ia menyebut ada kata mencla-mencle karena sebelumnya ada tuduhan ke KAMI.
"Makan malam makin sinting lihat yang nuding. Sekarang Menhan Jokowi nuding aksi demo ditunggangi asing. Lha, jangan mencla-mencle, KAMI atau asing yang lu tuding?" tulis Syahganda di akun Twitternya yang dikutip Selasa, 13 Oktober 2020.
Pun, cuitan sebelumnya ia mengaitkan potensi tudingan terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab yang menunggangi aksi demo penolakan UU Ciptaker. Hal ini mengingat ada demo FPI Cs menolak Omnibus Law Ciptaker pada hari ini, Selasa, 13 Oktober 2020.
Di cuitan itu, tertulis agar lebih baik fokus urus Covid-19 dan krisis ekonomi. Kemudian, Omnibus Law sebaiknya ditunda selamanya.
"Nah, silakan lu geser lagi tudingan, yang nunggangi IB HRS? Sekalian aja Wahabi bin Saudi. Sudahlah, lebih baik fokus urus Covid-19 dan krisis ekonomi. Tunda aja UU OBL selamanya. Kalau mau cetak uang tuk restrukturisasi konglo2 harus referendum, karena gak ada di debat pilpres," demikian cuitan di akun tersebut.
Syahganda juga dalam cuitan sebelumnya siap turun demo ke jalan bersama FPI dan Persaudaraan Alumni 212. Kata dia, ikut demo hanya sebagai inisitiaf pribadi dan solidaritas atas pemukulan mahasiswa dalam unjuk rasa sebelumnya.
Kemudian, ia juga pada Senin kemarin, mengunggah pernyataan sikap KAMI di akun Twitter terkait adanya tudingan pendemo rusuh bagian dari KAMI. Pernyatan sikap itu sekaligus membantah tudingan pendemo rusuh yang ditangkap berasal dari KAMI.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri menangkap Syahganda di kediamannya di Jakarta Selatan, Selasa pagi, 13 Oktober 2020, sekitar pukul 04.00 WIB.
Berdasarkan surat perintah penangkapan yang beredar, Syahganda ditangkap karena diduga menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, atau menyampaikan berita secara berlebihan, atau tidak lengkap yang berpotensi menciptakan keonaran di tengah masyarakat serta menimbulkan rasa kebencian SARA di media sosial.
Baca Juga: Demokrat Rongrong Jokowi Bebaskan Orang KAMI, Terus Bilang: Bohong Itu Dosa
Perbuatan Syahganda diduga melanggar Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Penangkapan Syahganda dibenarkan koleganya yaitu Ketua Eksekutif Komite KAMI, Ahmad Yani. Pun, polisi juga sudah membenarkan Syahganda. Pernyataan Polri disampaikan Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono.
"Ya benar (ada penangkapan)," kata Argo Yuwono pada saat dikonfirmasi pada Selasa, 13 Oktober 2020.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: