RUU Transaksi Digital Spanyol Berpotensi Batasi Privasi Warganya
Spanyol membuat rancangan undang-undang baru bermaksud untuk menghentikan transaksi pajak ilegal. Ini bisa berarti transaksi bisnis yang lebih kecil serta pelaporan aset kripto wajib, bahkan untuk aset yang dimiliki atau ditransaksikan secara internasional.
"Draf Undang-Undang tentang Langkah-langkah untuk Mencegah dan Memerangi Penipuan Pajak" baru-baru ini menerima lampu hijau dari Dewan Menteri Spanyol, entitas pusat pemerintahan Spanyol, menurut pengarahan 13 Oktober dari menteri keuangan negara itu, María Jesús Montero.
Baca Juga: Wow! China Uji Coba Yuan Digital Skala Besar, Bagikan Puluhan Juta ke Masyarakat!
Ketika cryptocurrency mulai mengambil lebih banyak sorotan global pada tahun 2017, beberapa negara mulai meningkatkan langkah-langkah pengawasan pajak mereka dalam upaya untuk mengumpulkan bagian mereka dari setiap keuntungan relevan yang dihasilkan melalui industri.
Rancangan undang-undang baru Spanyol mewajibkan warga negara untuk melaporkan setiap penggunaan atau kepemilikan aset digital, meskipun penggunaan tersebut mencakup aset yang dimiliki atau ditransaksikan di luar Spanyol.
RUU itu juga melarang semua transaksi bisnis tunai yang lebih tinggi dari 1.000 euro, turun dari batas sebelumnya 2.500 euro. Jumlah yang terakhir tetap berlaku untuk transaksi nonbisnis antara orang-orang menurut laporan Cointelegraph, Rabu (14/10/2020).
Pembayaran terkait bisnis yang lebih tinggi dari 1000 euro harus dilakukan dalam bentuk elektronik, yang tampaknya meningkatkan pengawasan penduduk Spanyol. Jika mata uang digital bank sentral ikut bermain, pelacakan keuangan bisa menjadi lebih mudah bagi negara-negara, memberi warga lebih sedikit privasi dan kebebasan.
Upaya baru-baru ini menyebabkan 350 pegawai pemerintah negara itu menerima crypto senilai 1 euro. Uang dalam jumlah kecil ini dikirim ke setiap anggota Kongres Deputi negara dalam upaya untuk mendidik mereka tentang teknologi yang sedang naik daun ini.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bernadinus Adi Pramudita
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: