Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sangkal UU Ciptaker Anak Emaskan Pengusaha, Muhadjir: Momen Kebangkitan Usaha Kesehatan

Sangkal UU Ciptaker Anak Emaskan Pengusaha, Muhadjir: Momen Kebangkitan Usaha Kesehatan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Undang-Undang Cipta Kerja yang belum lama disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih menuai pro dan kontra. Masyarakat awam serta sejumlah kalangan tertentu berasumsi bahwa pengesahan UU tersebut malah hanya akan membuat rakyat sengsara dan menguntungkan para pengusaha besar.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan, sejatinya ruh dari UU Cipta Kerja adalah untuk menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya bagi masyarakat dan untuk mencapai pemerataan.

Ia menyebut, tidak benar kalau pemerintah menjadikan pengusaha besar sebagai anak emas atau memberikan karpet merah kepada investor asing untuk bisa semaunya masuk ke Indonesia.

Baca Juga: AHY Blak-blakan Penyebab Chaos Ihwal UU Cipta Kerja di Tengah Masyarakat

Dengan disahkannya UU Cipta Kerja, lanjut Muhadjir, pemerintah berupaya memperluas akses bagi para pelaku usaha mikro di Tanah Air khususnya dalam hal kemudahan perizinan, perluasan akses modal, serta pemberian bimbingan.

"Termasuk usaha di sektor kesehatan. Kita tahu dengan adanya pandemi Covid-19 ini yang paling bisa diandalkan sekarang adalah usaha-usaha di sektor kesehatan. Ini adalah momentum yang bagus kalau kita bisa memanfaatkannya paling tidak kita bisa menguasai pasar di bisnis kesehatan dalam negeri," ucapnya, Rabu (14/10/2020).

Muhadjir mengakui pemerintah sejauh ini belum sepenuhnya menaruh perhatian serius pada usaha yang bergerak di sektor jamu dan obat-obatan tradisional.

"Ini saya rasa luar biasa. Kalau ini bisa digerakkan secepatnya, masif dengan bantuan besar-besaran, saya optimis kita bisa keluar dari perangkap impor bahan obat-obatan yang jumlahnya sekitar 90% itu," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Shanies Tri Pinasthi
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: