Otoritas Jasa Keuangan dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menggelar kegiatan Pengukuhan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) 29 Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara. Pengukuhan ini dilakukan dengan tujuan dapat mengembangkan klaster ekonomi pada masa pandemi.
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi yang mengukuhkan TPAKD dalam kesempatan tersebut meminta seluruh pengurus dan anggota TPAKD untuk menjalankan perannya sebaik mungkin, dibarengi fungsi monitoring dan evaluasi berkelanjutan terhadap perkembangan program kerja yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Edy Rahmayadi Ngebet Minta Sumut Jadi Zona Hijau Corona, Kenapa?
“Harus dapat dipastikan, peran TPAKD ini dapat terus meningkatkan manfaatnya dalam mengembangkan klaster ekonomi produktif di daerah untuk menggerakkan ekonomi rakyat, terutama dalam masa pandemi Covid-19. OJK, Pemprov, dan Pemda Kab/Kota di Sumut harus terus bersinergi aktif untuk memastikan perekonomian tetap berjalan dan tumbuh,” katanya, Rabu (21/10/2020).
Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Tirta Segara menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Sumut beserta Bupati/Walikota se-Sumut atas pembentukan TPAKD di seluruh wilayah Sumut.
“TPAKD di wilayah Sumut ini merupakan yang terbanyak secara nasional, dan menjadi salah satu dari lima Provinsi yang telah melakukan pembentukan TPAKD untuk seluruh tingkat provinsi dan kabupaten/kota,” ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Vicky Fadil