Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tangkap Pembunuh Wartawan di Sulbar, PWI Apresiasi Polri

Tangkap Pembunuh Wartawan di Sulbar, PWI Apresiasi Polri Argo Yuwono | Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Atal S Depari, mengapresiasi Tim Gabungan Polri mengungkap pembunuhan terhadap wartawan Demas Laira di Sulbar. "Saya sangat mengapresiasi begitu cepatnya Polri menangani kasus pembunuhan wartawan Demas Laira," ujar Atal dalam keterangan Persnya, Rabu (21/10/2021).

Dulu, katanya, kasus-kasus pembunuhan terhadap wartawan kasusnya hilang dan jarang yang terungkap. "Sekarang saya melihat ada keseriusan Polri mengungkap kasus-kasus terkait wartawan," ujar Atal.

Baca Juga: PWI Minta Kapolri Turun Tangan Atasi Kasus Penganiayaan Wartawan saat Demo Omnibus Law

Ia berharap agar para pelaku dikukum seberat-beratnya agar ada efek jera. "Kami yakin Polri profesional untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga ancaman terhadap para pelaku."

Sebelumnya, Tim Gabungan Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, Ditkrimum Polda Sulbar, dan Satresmob Ditkrimum Polda Sulsel berhasil meringkus pelaku pembunuhan terhadap seorang wartawan bernama Demas Laira. Demikian diungkapkan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Raden Argo Yuwono kepada para awak media, Selasa (20/10/2020).

Argo mengatakan, korban meninggal dunia dengan tusukan badik pada 19 Agustus 2020. "Adapun TKP berada di Jl. Trans Poros Sulawesi Mamuju-Palu, KM 151 Salubijau-Karossa, Mamuju Tengah-Sulbar," ungkap mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini.

Argo menyatakan, ada 6 orang tersangka dalam peristiwa pembunuhan ini.

"Mereka adalah: Syamsul (32 th) ditangkap di Mandar-Pohuwato, Gorontalo; Nawir (30 th) ditangkap di Karossa-Mamuju Tengah, Sulawesi Barat; Doni (20 th) ditangkap di Karossa-Mamuju Tengah, Sulawesi Barat; Haerudin (18 th) ditangkap di Karossa-Mamuju Tengah, Sulawesi Barat; Ilham (19 th) ditangkap di Karossa-Mamuju Tengah, Sulawesi Barat; dan Ali Baba (25 th) ditangkap di Sarudu, Pasangkayu-Sulawesi Barat," urainya.

Argo menuturkan, motif pembunuhan adalah pelaku sakit hati kepada korban yang mengganggu dan mempermalukan Kartina, adik perempuan salah satu pelaku Syamsul.

"Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan pasal 340 KUHP ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup, atau hukuman penjara paling lama 20 tahun," pungkas alumni Akpol 1991 ini.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: