PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris yang Dinilai Merendahkan Profesi Wartawan
Kredit Foto: Instagram/Hotman Paris
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyampaikan keprihatinan dan penyesalan mendalam atas pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea kepada wartawan di lingkungan Kejaksaan Agung.
Pernyataan tersebut dinilai telah merendahkan profesi wartawan dan berpotensi mencederai semangat kemerdekaan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menegaskan bahwa bertanya kepada narasumber merupakan bagian dari tugas jurnalistik untuk memenuhi hak publik atas informasi. Ia mengingatkan bahwa narasumber memiliki hak untuk menolak menjawab, namun wajib menjaga etika komunikasi.
“Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers,” ujar Akhmad Munir di Jakarta, Sabtu (18/07/2026).
Akhmad Munir menjelaskan bahwa PWI Pusat tidak mencampuri substansi perkara hukum yang sedang ditangani oleh advokat tersebut. Langkah PWI murni untuk menjaga marwah profesi pers agar dapat bekerja secara bebas, profesional, dan bebas dari intimidasi verbal.
Sebagai sesama profesi strategis dalam negara hukum, advokat dan wartawan seharusnya saling menghormati. Oleh karena itu, PWI Pusat meminta Hotman Paris Hutapea untuk segera memberikan klarifikasi dan permohonan maaf terbuka kepada insan pers.
“Kami tidak mempersoalkan hak setiap advokat membela kliennya. Namun pembelaan itu harus tetap menghormati profesi lain. Kritik terhadap pertanyaan wartawan adalah hal yang wajar, tetapi penyampaiannya harus dilakukan secara santun, profesional, dan tidak merendahkan martabat insan pers,” tambah Akhmad Munir.
PWI Imbau Wartawan Tetap Profesional dan Patuhi Kode Etik
Menyikapi kejadian ini, PWI Pusat juga mengingatkan seluruh wartawan Indonesia untuk tetap memegang teguh Kode Etik Jurnalistik dengan bekerja secara independen, akurat, dan berimbang.
PWI menegaskan akan terus berdiri di garis terdepan untuk membela dan melindungi wartawan dari segala bentuk intimidasi.
“Pers yang merdeka tidak lahir dari rasa takut, melainkan dari jaminan bahwa wartawan dapat bekerja secara profesional tanpa intimidasi. Menghormati wartawan berarti menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi,” tutup Akhmad Munir.
Sebelumnya, Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengecam keras pernyataan advokat Hotman Paris yang merendahkan martabat dan profesi wartawan. Iwakum menuntut Hotman Paris untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.
Pernyataan tegas ini disampaikan Ketua Umum Iwakum Irfan Kamil menanggapi konferensi pers Hotman Paris seusai mendampingi kliennya mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka korupsi, Jumat (17/7/2026).
Dalam konferensi pers itu, Hotman Paris salah satunya melontarkan kalimat “lu punya otak enggak?” kepada seorang wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di Kejaksaan Agung.
"Kami sangat mengecam dan menuntut Hotman Paris untuk meminta maaf atas pernyataan-pernyataannya yang merendahkan wartawan dan mengarah pada pembungkaman kebebasan pers," kata Kamil, Minggu (19/7/2026).
Kamil menyoroti pernyataan Hotman Paris yang menyerang kapasitas intelektual wartawan. Tak hanya arogan, pernyataan Hotman Paris itu merendahkan martabat wartawan, dan tidak pantas disampaikan oleh seorang advokat senior.
“Pernyataan ‘lu punya otak enggak?’ bukanlah kritik, melainkan penghinaan terhadap wartawan,” kata Kamil.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: