Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Laporan untuk Gus Nur Tinggal Diproses Penyidik

Laporan untuk Gus Nur Tinggal Diproses Penyidik Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono mengatakan laporan terhadap pendakwah Sugi Nur Raharja atau akrab disapa Gus Nur yang dibuat oleh Nahdlatul Ulama (NU) masih diproses.

"Pada intinya itu masih proses. Kemarin laporan, sekarang hari ini masih di Robinops Bareskrim Polri," kata Awi di Bareskrim Polri, Kamis (22/10/2020).

Sebagaimana diketahui, Gus Nur dilaporkan Ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon, KH Aziz Hakim. Laporan itu tercatat dengan nomor register LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020.

Baca Juga: Buku Surat-Surat dari Penjara Karya Jumhur Hidayat Viral di Medsos

Awi mengatakan, laporan itu akan segera diserahkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber, Bareskrim Polri. Pihaknya memastikan akan memproses laporan tersebut.

"Insya Allah hari ini tuntas bisa langsung ke Siber. Bagaimana perkembangannya kita tunggu. Siber juga sudah menungggu, apapun nanti tentu akan diproses penyidikannya. Laporan terkait penghinaan ujaran kebencian terhadap pengurus NU itu," ucap Awi.

Sebelumnya saat melaporkan Gus Nur, Ketua Tanfidziyah PCNU Kabupaten Cirebon, KH Aziz Hakim mengklaim, Gus Nur sudah berulang kali melakukan ujaran kebencian terhadap NU.

"Tentu kami merasa ini tidak boleh kami diamkan, perlu kami mintai pertanggungjawaban Gus Nur. Oleh karena itu, kami mencoba melaporkan ke Bareskrim," kata Aziz di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2020).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: