OJK Gelar Seminar Nasional Dukung Penandatangan MoU dengan Kemenkominfo
WE Online, Jakarta - Untuk mendukung nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tentang perlindungan konsumen terhadap penawaran produk dan layanan sektor jasa keuangan berbasis teknologi informasi dan telekomunikasi, dalam waktu yang bersamaan OJK menggelar sebuah seminar nasional bertajuk Pemanfaatan Media Komunikasi dalam Pemasaran yang Bertanggung Jawab.
Dalam seminar yang berlangsung di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Kamis (19/6/2014), OJK menghadirkan narasumber dari Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Badan Perlindungan Konsumen Nasional, Dewan Periklanan Indonesia, dan perwakilan industri jasa keuangan. Selain itu, acara ini juga dihadiri oleh stakeholder dari OJK dan Kominfo.
Sementara itu, dalam penandatanganan nota kesepahaman tersebut dilakukan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad serta Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring.
Dalam sambutannya Muliaman menjelaskan bahwa pemanfaatan teknologi informasi mutlak diperlukan untuk meningkatkan inovasi produk menghadapi persaingan usaha di sektor jasa keuangan yang semakin ketat serta mendukung pengembangan program financial inclusion. Namun, teknologi informasi juga berpotensi untuk disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab sehingga berpotensi untuk merugikan konsumen dan masyarakat, bahkan mengganggu kestabilan sistem keuangan.
"Ratusan juta pemegang gadget yang sebenarnya merupakan jalur pribadi akan sangat menggoda para pengiklan untuk menawarkan berbagai hal sehingga jalur pribadi ini diperlakukan seolah-olah merupakan media massa. Itulah sebabnya diperlukan perlindungan," sambung Tifatul.
Lebih lanjut, dia mengajak semua penyelenggara jasa telekomunikasi untuk turut melakukan perlindungan. Di sisi lain, OJK mengajak semua pelaku usaha jasa keuangan untuk memanfaatkan jaringan dan jasa telekomunikasi secara bijak sehingga tidak merugikan konsumen baik produk dan jasa keuangan maupun konsumen telekomunikasi seperti penawaran yang memaksa, pengiriman pesan yang terlalu sering, penawaran yang menjebak, dan sebagainya.
Sebelumnya pada pertengahan Mei lalu OJK telah mengeluarkan surat resmi kepada pelaku usaha jasa keuangan mengenai semakin maraknya penawaran produk dan/atau layanan jasa keuangan melalui SMS dan telepon yang dilakukan oleh pihak ketiga dan telah mengarah pada kondisi yang dapat meresahkan masyarakat.
Untuk itu, Ketua Dewan Komisioner OJK meminta antara lain agar PUJK wajib menghentikan penawaran produk dan/atau layanan jasa keuangan melalui layanan pesan pendek SMS dan/atau telepon yang dilakukan tanpa persetujuan terlebih dahulu dari konsumen dan/atau masyarakat.
Kebijakan ini dikeluarkan sebagai bagian dari persiapan implementasi pemberlakuan POJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan yang berlaku mulai tanggal 6 Agustus 2014.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait:
Advertisement