Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pasal 46 Hilang, Istana: Setneg Lakukan Tugasnya dengan Baik

Pasal 46 Hilang, Istana: Setneg Lakukan Tugasnya dengan Baik Kredit Foto: Antara/Antara
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno sebelumnya mengonfirmasi bahwa jumlah halaman Undang-Undang (UU) Cipta Kerja terbaru adalah 1.187 halaman. Namun, pada versi ini ternyata terdapat satu pasal yang dihilangkan, yakni Pasal 46 terkait Minerba.

"Intinya, Pasal 46 tersebut memang seharusnya tidak ada dalam naskah final karena dalam rapat panja memang sudah diputuskan untuk pasal tersebut kembali ke aturan dalam undang-undang existing," kata Juru Bicara Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono, Jumat (23/10/2020).

Baca Juga: 'Pasal 46 Memang Harusnya Tak Ada di UU Cipta Kerja'

Ditanyakan apakah diperbolehkan melakukan perubahan setelah UU disahkan dalam sidang paripurna, Dini mengatakan bahwa selama tidak mengubah substansi tidak masalah.

"Yang tidak boleh diubah itu substansi. Dalam hal ini, penghapusan tersebut sifatnya administratif/typo. Justru membuat substansi menjadi sesuai dengan apa yang sudah disetujui dalam rapat panja baleg DPR," ujarnya.

Menurutnya, dalam hal ini Sekretariat Negara melakukan tugasnya dengan baik sehingga naskah UU sesuai dengan apa yang disepakati dalam rapat panja di DPR.

"Setneg dalam hal ini justru melakukan tugasnya dengan baik. Dalam proses cleansing final sebelum naskah dibawa ke Presiden, Setneg menangkap apa yang seharusnya tidak ada dalam UU Ciptaker dan mengomunikasikan hal tersebut dengan DPR," katanya.

"Penghapusan pasal 46 tersebut justru menjadikan substansi menjadi sejalan dengan apa yang sudah disepakati dalam rapat panja," katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: