Dalam rangka memenuhi undangan permintaan asistensi tentang Kawasan Berikat dari PT Dewa Sutratex, Bea Cukai Bandung mengunjungi perusahaan yang berlokasi di Cimahi tersebut. PT Dewa Sutratex sedang mempertimbangkan akan memanfaatkan fasilitas Kawasan Berikat agar proses produksi dan proses ekspor dan impornya dapat lebih efisien.
Pada kesempatan tersebut, Bea Cukai Bandung diwakili oleh Taufik Ismail selaku Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan Cukai IX didampingi tim dari Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi serta Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai melakukan survei lokasi dilanjutkan dengan sesi diskusi memberikan tanggapan atas pertanyaan-pertanyaan terkait Kawasan Berikat dari PT Dewa Sutratex.
Baca Juga: Dorong Pembangunan KIHT, Bea Cukai Mataram Asistensi Pengusaha Tembakau
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018, Kawasan Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikut untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai.
"Terima kasih kepada Bea Cukai Bandung yang telah memenuhi undangan kami dan membagikan pengetahuan kepada kami. Kami berharap dengan sedikit pencerahan ini dapat memberikan kelancaran kepada kami untuk mempersiapkan segala persyaratan untuk menjadi Kawasan Berikat," ujar Rachmat Santosa, Accounting Manager PT Dewa Sutratex, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (23/10/2020).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: