Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

UU Ciptaker Klaster Lingkungan, Mantan Menteri LHK: Bukan untuk Rugikan Pekerja dan Lingkungan

UU Ciptaker Klaster Lingkungan, Mantan Menteri LHK: Bukan untuk Rugikan Pekerja dan Lingkungan Kredit Foto: Warta Ekonomi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Lingkungan Hidup 1993-1998, Sarwono Kusumaatmadja percaya UU Cipta Kerja berdaya dalam membangun tren investasi ramah lingkungan. Karena, menurutnya sudah jamannya bahwa investasi ramah lingkungan masuk ke dalam pasar investasi dan untuk itu semua pengaturan tentang investasi lingkungan hidup harus dipermudah. Dipermudah bukan berarti mengorbankan lingkungan. Karena pengaturan lingkungan hidup saat ini seperti halnya pengaturan di bidang lainnya masih dapat disederhanakan, namun tetap efektif.  Baca Juga: Demokrat Tolak UU Ciptaker, SBY: Selamat Berjuang!

Sarwono pun menyayangkan adanya persepsi umum, andaikata investasi dimudahkan otomatis itu berarti para pekerja dan lingkungan hidup itu dirugikan. Menurutnya, keberadaan UU Cipta Kerja adalah respon keadaan saat ini

“Karena kita sangat ketinggalan dalam regulasi. Birokrasi juga terlalu gemuk dan aturan kita saat ini satu sama lain juga tidak sinkron sehingga kemudian pemerintah, dalam hal ini Pak Jokowi mengambil inisiatif untuk membuat apa yang disebut Omnibus Law di mana segala macam aturan yang simpang siur dan saling bertentangan dengan birokrasi yang gemuk ini diselesaikan sekaligus.” katanya dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/10/2020).

Namun anggapan yang kuat berlaku, “Dalam persepsi umum, andaikata investasi dimudahkan, otomatis para pekerja dan lingkungan hidup dirugikan. Nah, pemikiran seperti ini dominan. Sehingga pemerintah harus punya komunikasi yang bagus tentang UU Cipta Kerja ini agar orang yakin bahwa undang-undang ini tidak mengorbankan lingkungan atau para pekerja demi investasi”. Menurutnya, karena tema utama yang ditonjolkan adalah mempermudah investasi, orang otomatis berpikir lingkungan hidup dikorbankan, “Padahal kan tidak. Karena banyak sekali instrumen-instrumen lingkungan hidup yang sudah waktunya diperkuat perannya."

Ia mengambil contoh dalam pengelolaan tata ruang. “Misalnya Kajian Lingkungan Hidup Strategis, kemudian penilaian industri-industri berbasis resiko. Kalau risiko nya rendah tidak perlu AMDAL (analisis mengenai dampak lingkungan), Kalau risikonya sedang juga tak perlu AMDAL asalkan UPL dan UKL-nya (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) bagus. Kemudian semua perizinan di bidang lingkungan harus disatukan dalam izin usaha. Sehingga kalau terjadi masalah di bidang lingkungan, maka izin usahanya dicabut. Kalau sekarang kan tidak. Jadi segmentasi aturan ini yang sedang dibenahi."

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: