Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

UMP Jabar 2021 Tidak Naik, Masih Rp1,8 Juta

UMP Jabar 2021 Tidak Naik, Masih Rp1,8 Juta Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Bandung -

Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.920-Yanbangsos/2019, Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 tidak mengalami kenaikan, yaitu masih sebesar Rp1.810.351,36.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Jawa Barat, Rachmat Taufik Garsadi, mengatakan bahwa sebelumnya Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov) Jawa Barat pada 27 Oktober 2020 menyelenggarakan rapat pleno pembahasan penetapan UMP Jabar dan mayoritas menyepakati nilai UMP 2021 Jabar tersebut. Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi COVID-19.

Baca Juga: Terbongkar! Pemerintah Tak Pernah Minta Persetujuan Dapenas Soal Penundaan Kenaikan UMP 2021

"Makanya kita menyesuaikan dengan Surat Edaran Kemenaker karena kalau menggunakan aturan yang ada, UMP Jabar 2021 pasti turun," katanya kepada wartawan di Bandung, Sabtu (31/10/2020).

Rachmat mengungkapkan, pertimbangan besaran UMP tersebut dengan melihat kondisi perekonomian Indonesia di masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional. Selain itu, pertumbuhan ekonomi Jabar pada triwulan II 2020 masih minus 5,98 % dengan inflasi 1,78%. Untuk itu, Pemprov Jabar mengikuti Surat Edaran Mentaker tersebut dalam penetapan UMP 2021.

"Cara menghitungnya UMP tahun berjalan dikalikan penambahan dari inflasi termasuk laju pertumbuhan ekonomi sehingga UMP Jabar 2021 tidak berubah," ujarnya.

UMP ini merupakan dasar penetapan upah bagi seluruh Kabupaten/Kota di Jawa Barat. Artinya, tidak ada lagi daerah yang menetapkan upah minimumnya di bawah UMP.

"Untuk penetapan UMK, Kabupaten/Kota memiliki waktu hingga 21 November 2020. Selanjutnya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78/ 2015 upah minimun operasional yang berlaku di Kabupaten adalah sesuai dengan UMK," jelasnya.

Beredarnya kabar bahwa penetapan UMP 2021 tidak melibatkan buruh, ia membantah itu sebab dalam penetapan upah tersebut sudah melibatkan Dewa Pengupahan Provinsi yang di dalamnya terdapat Apindo dan serikat pekerja.

"Itu tidak benar, kita juga punya LKS Bipartit yang melibatkan semua unsur. Dalam rapat tersebut kita sampaikan apa dasar penetapan UMP Jabar 2021," tegasnya.

Sementara itu, berdasarkan catatan Disnaker Jabar sekitar 18 ribu buruh terkena dampak PHK akibat pandemi Covid-19 yang rerata bekerja di sektor industri garmen.

"Paling berat itu yang dirumahkan, mereka tidak dapat gaji mungkin lama-lama mengundurkan diri, itu yang kita takutkan," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: