Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2025 dengan kenaikan sebesar 6,5 persen. Proses penetapan ini akan melalui rapat Dewan Pengupahan Provinsi pada 9 Desember 2024, sebelum diumumkan secara resmi pada 11 Desember 2024.
Kenaikan UMP 2025 mempertimbangkan data BPS mengenai tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menjaga daya beli masyarakat, sekaligus memastikan keseimbangan ekonomi antara pekerja dan pengusaha di tengah tantangan ekonomi saat ini.
Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta, Hari Nugroho, menjelaskan bahwa setelah rapat pada 9 Desember, rekomendasi besaran UMP akan disampaikan kepada Gubernur DKI Jakarta pada 10 Desember untuk mendapatkan persetujuan.
“UMP akan diumumkan pada 11 Desember 2024 mendatang,” ujar Hari Nugroho saat ditemui di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (6/12/2024).
Baca Juga: APPI Sebut Kenaikan UMP 6,5% Mampu Meningkatkan Daya Beli Masyarakat
Kenaikan UMP sebesar 6,5 persen ini mengacu pada kebijakan yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto untuk seluruh Indonesia. Langkah ini bertujuan menyesuaikan upah dengan inflasi dan kondisi ekonomi saat ini. Jika UMP Jakarta 2024 sebesar Rp5.067.381, maka dengan kenaikan 6,5 persen, UMP Jakarta 2025 diperkirakan mencapai Rp5.396.760 atau naik sebesar Rp329.380.
Penetapan UMP melibatkan Dewan Pengupahan Provinsi yang terdiri dari perwakilan pemerintah, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Badan Pusat Statistik (BPS), serta pakar ketenagakerjaan. Proses ini bertujuan mencapai keseimbangan antara kebutuhan buruh dan kemampuan pengusaha.
Sebelumnya, pengumuman UMP 2025 direncanakan pada 21 November 2024, namun ditunda hingga awal Desember. Penundaan ini memberikan waktu bagi pemerintah daerah untuk memastikan keputusan yang final, mengacu pada hasil rapat Dewan Pengupahan dan kebijakan pemerintah pusat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement