Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Nonton Bioskop Aman dari Paparan Covid-19, Patuhi 10 Protokol Ini Yuk

Nonton Bioskop Aman dari Paparan Covid-19, Patuhi 10 Protokol Ini Yuk Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang saat ini diterapkan memperbolehkan sejumlah bioskop di Tanah Air beroperasi seperti sediakala. Tentunya masyarakat yang ingin pergi ke bioskop tidak boleh sembarangan.

Masyarakat yang ingin menonton bioskop harus menjalankan protokol kesehatan, serta peraturan keamanan yang disiplin untuk dijalankan. Ini dilakukan untuk menghindari penyebaran virus corona Covid-19. Baca Juga: Pembukaan Bioskop, Angin Segar Industri Film Nasional

Ketua Tim Pakar sekaligus Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan kajian dalam rangka pembukaan kembali bioskop pada masa pandemi Covid-19. Menurutnya, kajian tentang rencana pembukaan kembali bioskop pada masa pandemi Covid-19 telah dilakukan selama beberapa minggu terakhir.  

Satgas Penanganan Covid-19 telah mempertimbangkan aspek kesehatan, sosial dan ekonomi selama pengkajian. Hasil kajian Tim Pakar dari sisi medis dan kesehatan masyarakat menghasilkan beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait protokol kesehatan selama di bioskop, di antaranya adalah sebagai berikut. Baca Juga: Keterbatasan Film Jadi Alasan XXI Belum Buka Bioskopnya

1. Memastikan antrean masuk dan keluar dari fasilitas bioskop dijaga dengan ketat dengan menjaga jarak yang baik, minimal 1,5 meter sehingga tidak ada kontak pengunjung.  

2. Petugas dan penyelenggara pun harus dilatih dengan baik, supaya dapat memastikan protokol kesehatan dijalankan dengan ketat dan tertib selama proses pembukaan bioskop.  

3. Satgas Nasional merekomendasikan pengunjung bioskop yang datang memiliki rentang usia di atas 12 tahun dan di bawah 60 tahun. Selain itu, mereka yang memiliki penyakit penyerta (komorbid) seperti jantung, kencing manis, paru-paru, ginjal atau penyakit imunitas rendah dilarang ke bioskop. 

4. Pengunjung juga harus dalam kondisi sehat. Tidak ada gejala batuk, demam lebih dari 38 derajat celcius, sakit tenggorokan, pilek atau flu, bersin, atau sesak napas. Mereka juga harus dijalankan dengan protokol kesehatan yang ketat.  

5. Selama menonton, pengunjung tidak boleh makan dan minum, serta selalu menggunakan masker dari sejak awal hingga selesai.  

6. Pembatasan waktu di dalam ruangan bioskop dijaga tidak lebih dari dua jam.  

7. Jarak antar kursi dilakukan dengan baik sehingga berjarak. Ini dilakukan untuk menghindari kontak antar pengunjung dan juga tidak ada kontak dengan petugas.  

8. Pengamatan langsung dilakukan sebagai upaya disiplin. Semua harus dilakukan dengan baik oleh petugas, seperti penggunaan masker selama berada di gedung bioskop.  

9. Tim pakar menyarankan masker yang digunakan adalah masker dengan filtrasi setara atau lebih baik dari masker bedah. Ini digunakan untuk mengantisipasi penularan Covid-19 antar pengunjung.  

10. Pemesanan tiket tidak dilakukan secara fisik melainkan dengan online. Ini bertujuan untuk mempermudah pengecekan data dan keperluan tracing apabila ditemukan kasus.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: