Program replanting atau Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) telah dilaksanakan sejak 2017 dengan target mencapai 2,5 juta hektare. Diinisiasi oleh Presiden Joko Widodo di Sumatera Selatan, program ini terus dilaksanakan di seluruh provinsi sentra sawit di Indonesia secara bertahap.
Untuk mendukung efektivitas program tersebut di provinsi sentra sawit, Kementerian Pertanian telah menerbitkan rekomendasi teknis (rekomtek) peremajaan tanaman kelapa sawit tidak produktif karena menggunakan bibit illegitim (tidak bersertifikasi) dan berusia tua milik tiga kelompok tani di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu.
Tiga kelompok tani yang dimaksud yakni KRP Tunas Harapan Desa Manjuto Jaya dengan lahan 167,32 hektare; Kelompok Tani Karya Muda Desa Setia Budi dengan lahan perkebunan sawit seluas 90,2 hektare; dan kelompok KRP Tanera Sejahtera di Desa Bunga Tanjung seluas 129 hektare.
Baca Juga: CPO: Komoditas Juara pada Oktober 2020
Selanjutnya, Dirjen Perkebunan akan berkoordinasi dengan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) terkait penerbitan rekomendasi teknis peremajaan sawit untuk tiga kelompok tani di Kabupaten Mukomuko tersebut.
Verifikator Peremajaan Sawit Rakyat, Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, Roni Linbong menjelaskan, BPDPKS yang akan menentukan kapan waktu yang tepat bagi para pihak yang terdiri dari Dirjen Perkebunan, BPBPKS dan tiga kelompok tani ini untuk penandatanganan kesepakatan kerja sama peremajaan tanaman kelapa sawit rakyat ini.
Perlu diketahui, Dinas Pertanian sebelumnya menolak usulan peremajaan sebagian lahan perkebunan kelapa sawit yang masuk dalam izin Hak Guna Usaha (HGU) milik dua perusahaan perkebunan kelapa sawit di daerah ini.
Satu dari tiga kelompok tani tersebut yakni KRP Tanera Sejahtera di Desa Bunga Tanjung, mengusulkan peremajaan di sebagian lahan perkebunan kelapa sawit yang tumpang tindih dan masuk dalam izin HGU PT DDP dan Asri Rimba.
Kelompok tani ini mengusulkan peremajaan tanaman kelapa sawit di lahan seluas sekitar 225,10 hektare, namun dari lahan seluas itu, hanya 129 hektar yang memenuhi persyaratan, sisanya masuk izin HGU milik perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Mukomuko tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ellisa Agri Elfadina
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: