Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BI dan Bank Sentral Singapura Perpanjang Kerja Sama Bilateral Senilai USD10 Miliar

BI dan Bank Sentral Singapura Perpanjang Kerja Sama Bilateral Senilai USD10 Miliar Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bank Indonesia (BI) dan Monetary Authority of Singapore (MAS) pada hari ini (5/11/2020) menyepakati perpanjangan kerja sama keuangan bilateral senilai USD10 miliar untuk periode satu tahun ke depan.

Kepala Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko mengatakan, kerja sama ini telah berlangsung sejak November 2018 sebagai tindak lanjut dari kesepakatan antara Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong untuk mendukung stabilitas moneter dan keuangan di kedua negara.

Baca Juga: Inisiatif BI Dorong Digitalisasi Ekonomi dan Keuangan Syariah

"Kerja sama ini terdiri atas dua perjanjian, yaitu Local Currency Bilateral Swap Agreement (LCBSA), yang memungkinkan dilakukannya pertukaran mata uang lokal antara kedua bank sentral hingga senilai SGD9,5 miliar atau Rp100 triliun (sekitar ekuivalen USD7 miliar)," ujar Onny di Jakarta, Kamis (5/11/2020).

Kemudian yang kedua, Bilateral Repo Agreement (BRL), yang memungkinkan dilakukannya transaksi repo antara kedua bank sentral untuk mendapatkan likuiditas dalam dolar Amerika Serikat hingga senilai USD3 miliar dengan menjaminkan obligasi pemerintah yang diterbitkan oleh negara-negara G3 (Amerika Serikat, Jepang, dan Jerman) yang dimiliki oleh kedua bank sentral.

Adapun kerja sama ini sebelumnya telah diperpanjang untuk pertama kali pada November 2019.

"Perpanjangan yang kedua ini menunjukkan komitmen Indonesia dan Singapura untuk tetap saling mendukung dalam rangka membangun kepercayaan terhadap kondisi perekonomian di masing-masing negara di tengah pandemi COVID-19 yang masih berlangsung," tukasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: