Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menolak gugatan pailit yang diajukan mantan agen kepada PT AIA Financial (AIA). OJK menyatakan telah menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang (PKPU) maupun pailit yang diajukan dua mantan agen terhadap AIA.
Tuntutan kepailitan ditolak berdasarkan kewenangan OJK berdasarkan Pasal 2 ayat 5 dari UU Kepailitan dan performa perusahaan yang berada pada kondisi positif. Hal ini tertuang dalam surat OJK nomor S-517/NB.211/2020 yang terbit pada tanggal 3 November 2020.
Baca Juga: Adian Napitupulu Minta AIA Financial Selesaikan Kewajiban ke Para Agen Pemasar
Berdasarkan Undang-Undang Kepailitan dan PKPU serta Undang-Undang Perasuransian, permohonan pernyataan pailit terhadap Perusahaan Asuransi hanya dapat diajukan oleh OJK. Adapun perwakilan OJK, Bapak Supriyono selaku Direktur Pengawasan Asuransi dan BPJS Kesehatan menyampaikan bahwa, penolakan untuk meneruskan permohonan pailit ini diambil dengan memperhatikan kebaikan bagi seluruh pemangku kepentingan terkait.
"Selanjutnya kami harapkan semua pihak dapat menyelesaikan hal ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujar Supriyono, Kamis (5/11/2020).
Untuk diketahui, dua mantan agen AIA Kenny Leonara Raja dan Jethro telah juga mendaftarkan permohonan pernyataan pailit di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 27 Oktober 2020. Direktur Hukum, Kepatuhan, dan Risiko AIA Financial Rista Qatrini Manurung mengatakan bahwa pihaknya menghargai proses hukum yang sedang berjalan.
Rista menambahkan bahwa pada prinsipnya pengadilan tidak bisa menolak permohonan perkara dari siapa pun. Namun demikian, proses persidangan akan memeriksa serta memutus apakah permohonan tersebut memiliki dasar dan patut menurut hukum untuk diterima.
Lebih jauh Rista menjelaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewajiban terhutang kepada dua mantan tenaga pemasar perseroan yakni Kenny Leonara Raja dan Bapak Jethro Gandawinata. Tuduhan dari keduanya pun dinilai tidak berdasar dan tidak benar. Rista menegaskan, sebagai perusahaan asuransi jiwa terkemuka di Indonesia, AIA dalam menjalankan kegiatan bisnis selalu berpegang teguh pada prinsip operasional.
"Melakukan hal yang tepat, dengan cara yang tepat, dengan orang yang tepat, dan mematuhi ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan prinsip inilah, AIA mengambil tindakan tegas terhadap segala bentuk pelanggaran terhadap hal tersebut, untuk melindungi para nasabah, tenaga pemasar, mitra bisnis dan karyawan," tegas Rista.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: